Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 18 Juli 2024 | 21:21 WIB
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid saat memberi keterangan pada wartawan di Jogja, Kamis (1/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kekinian terbit sebuah Surat Edaran (SE) yang dialamatkan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia (UII). SE bernomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 meminta agar gelar akademik Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid tidak dicantumkan dalam seluruh surat atau dokumen di kampusnya.

Saat dikonfirmasi, Rektor UII, Fathul Wahid mengakui memang benar telah meneken surat edaran tersebut. Disampaikan Fathul, sebenarnya upaya melakukan itu sudah direncanakan sejak lama.

"Kami menganggap itu kan (gelar) terkait dengan jabatan akademik, yang lebih punya tanggungjawab daripada berkah kira-kira gitu kan. Artinya itu kan tanggungjawab akademik moralnya itu jadi sangat penting dan itu tidak sangat relevan lah untuk dicantumkan dalam dokumen-dokumen, termasuk dalam kartu nama dan lain-lain," kata Fathul saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).


Kebijakan itu sekaligus sebagai sentilan atas fenomena obral gelar akademik tersebut. Kemudian dimanfaatkan oleh individu di sektor non-akademik, politisi, hingga pejabat publik.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Proses Status Kepegawaian Dosen UII Ahmad Rafie? Rektor UII Ungkapkan Hal Ini

"Kita tidak ingin ke depan di Indonesia paling tidak, tidak ada lah sekelompok orang termasuk para politisi dan pejabat itu mengejar-ngejar jabatan ini. Karena yang dilihat tampaknya lebih ke status ya, bukan sebagai tanggungjawab amanah," ujarnya.

Fathur bilang ini merupakan upaya dalam rangka mendesakralisasi jabatan profesor itu sendiri. Sehingga gelar akademis itu tidak dianggap sebagai status sosial bahkan hingga dikejar-kejar yang kemudian mengesampingkan muruahnya.

"Ya ini sebenarnya juga sebagai respon saya, untuk memberikan perlawanan kecil perlawanan simbolik kecil kira-kira gitu lah, terkait dengan carut marut pemberian gelar profesor yang sekarang sedang melanda bangsa kita ini," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Fathul menyatakan bahwa hal ini merupakan pendapat pribadi. Dia tidak memaksa siapapun atau pihak manapun untuk mengikutinya atau menerapkan kebijakan serupa.

Termasuk berlaku pula untuk struktural UII yang tetap dibebaskan terkait kebijakan itu. Dia menilai hal ini bersifat personal dan tak berhak untuk melarang.

Baca Juga: Tak Mau Tinggal Diam dengan Kondisi Indonesia yang Darurat Kenegarawanan, UII Ingatkan Jokowi dengan Enam Poin Ini

"Saya tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti saya, saya mencoba menjadikan ini sebagai gerakan kultural ya katakanlah gitu, kalau ini bersambut maka itu akan sangat baik. Sehingga jabatan profesor ini lebih dianggap sebagai amanah dengan tanggungjawab yang besar," tuturnya.

"Jadi profesor itu ya tanggungjawab amanah, tidak sesuatu status yang kemudian diglorfikasi, dianggap suci, sakral," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More