Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juli 2024 | 14:46 WIB
Ilustrasi ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, pembentukan pokja ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada Sleman 2024.

"Pokja ini kami bentuk untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan anggota TNI/Polri pada Pilkada Sleman 2024," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Pembentukan pokja pengawasan ini dilakukan dengan segera mengingat tahapan Pilkada Sleman sudah memasuki masa pencalonan pada akhir Agustus.

Baca Juga: Antusiasme Peserta Tour De Merapi Melejit 50 Persen, Bukti Pariwisata Sleman Bangkit

"Upaya pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman juga makin ditingkatkan. Pokja pengawasan ini akan dibentuk pada awal Agustus," tambah Arjuna.

Pokja pengawasan ini tidak hanya melibatkan anggota Bawaslu Sleman tetapi juga unsur dari Pemkab Sleman, anggota Polri, dan TNI.

"Pokja ini akan melibatkan pihak terkait di luar Bawaslu guna memudahkan dan mengoptimalkan pengawasan," kata dia.

Arjuna menegaskan bahwa pokja netralitas ini akan membahas segala dinamika dan mencari solusi untuk persoalan yang muncul terkait netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

"Pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri ini benar-benar akan kami optimalkan," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Buru Dua Pelaku Pencurian Kos di Bulaksumur, Beraksi Dini Hari Saat Korban Tertidur

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU RI, netralitas ASN telah diatur dengan jelas.

"SKB ini menjadi pedoman dalam pengawasan Pilkada. ASN memiliki hak pilih tetapi harus tetap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan kampanye atau memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye," katanya. [ANTARA]

Load More