SuaraJogja.id - Warga Dusun Yapah, Kalurahan Sukoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman tengah digegerkan dengan aksi pembunuhan ayah oleh anaknya sendiri. Saat ini pelaku berinisial SPN sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dukuh Yapah, Joni Pranata mengaku tak terlalu banyak mengetahui secara persis peristiwa tersebut. Pasalnya saat kejadian dia tengah berada di rumah.
"Saya baru di depan rumah, tahu-tahu ada yang ke sini ada yang bilang ada yang ribut di tempat kejadian. Perkiraan cuma ribut biasa enggak sampai kejadian itu [pembunuhan]," kata Joni saat ditemui, Selasa (23/7/2024).
Joni mendapat kabar keributan itu sekira pukul 20.00 WIB malam kemarin. Saat hendak ke lokasi, sudah ada informasi bahwa ayah yang ada di rumah tersebut sudah meninggal dunia.
Ditanya mengenai kondisi kejiwaan pelaku yang merupakan anak kandung korban, Joni bilang memang yang bersangkutan berubah semenjak sang ibu meninggal dunia pada 2020 lalu. Sejak itu, SPN dikenal sebagai pribadi yang pendiam di masyarakat.
"Dulu masih sempet ikut berkegiatan tapi terus semakin diam. Akhir-akhir ini sudah jarang ya paling ikut cuma datang tapi diam, iya dikenal pendiam oleh warga," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari tetangga, memang sudah cukup sering terjadi cekcok di dalam rumah pelaku dan korban. Namun warga sekitar juga tak mengetahui lebih jauh terkait persoalan apa.
Sedangkan pelaku sendiri memang lebih sering berada di rumah selama ini. Terlebih semenjak dia lulus SMA dan ditinggal ibunya.
"Orangnya [pelaku] emang ada sedikit gangguan jiwa kalau dilihat dari keseharian. Semenjak ibunya meninggal, jadi cuma di rumah. Kalau sama warga enggak [berkelahi] malah cuma pendiam. Sebetulnya sama orang tua juga diem tapi kok enggak tau karena apa kok sampai kayak gitu," tuturnya.
Baca Juga: Polresta Sleman Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
"Kalau [SPN] ngamuk malah enggak pernah. Kaget juga ada kejadian kayak gitu. Biasanya diem, ngomong juga enggak, ngamuk enggak pernah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terungkap usai kepolisian mendapat laporan telah terjadi keributan di sebuah rumah yang berada di Ngaglik, Sleman pada Senin (22/7/2024) malam.
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Selain itu ditemukan pula mayat bersimbah darah yang sudah tergeletak di dalam rumah.
Mayat itu merupakan bapak dari pelaku berinisial SPN yang kini telah diamankan polisi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban meninggal dunia diduga akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Korban telah dievakuasi untuk dilakukan visum untuk menentukan penyebab pasti kematian.
Terduga pelaku yang masih berada di lokasi kejadian langsung diamankan oleh petugas. Kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar