SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merancang rencana aksi restorasi kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan berkelanjutan terhadap aset kekayaan alam yang langka ini.
"Aksi restorasi yang mencakup pengamanan, pemeliharaan, dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan empat pilar utama, yakni konservasi, edukasi, perekonomian masyarakat berkelanjutan, dan sarana pelaksanaan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangannya, di Bantul, Rabu.
Menurut dia, aksi restorasi dilakukan karena kondisi Gumuk Pasir Parangtritis menunjukkan adanya penurunan luasan dan ketinggian gumuk pasir.
Luas keseluruhan Gumuk Pasir di sepanjang Pantai Parangtritis Bantul saat ini adalah 412,8 hektare, yang terdiri zona inti seluas 141,10 hektare, kemudian zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.
Disamping itu, kata dia, terdapat sejumlah masalah, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang mengancam kelestarian kawasan gumuk pasir.
Menurut dia, rencana aksi restorasi yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Bantul nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait untuk menetapkan prioritas kegiatan yang lebih efektif.
Pelaksanaan rencana aksi restorasi juga akan dipantau Tim Percepatan Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 169 Tahun 2024.
Bupati mengatakan, pada tahap awal, kegiatan utama yang akan dilaksanakan yaitu pemasangan papan informasi, pemasangan patok deliniasi, serta penebangan vegetasi yang menghalangi lorong angin sebagai upaya untuk mengembalikan bentuk kawasan zona inti.
"Diharapkan dengan restorasi ini, Gumuk Pasir Parangtritis dapat kembali menjadi kawasan yang terstruktur dalam pengelolaan geopark, serta menjadi penyokong ekonomi strategis yang berkelanjutan bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bantul," katanya pula.
Baca Juga: Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
Gumuk Pasir Parangtritis yang menjadi bagian dari Geopark Yogyakarta juga mendapat perhatian serius untuk naik status menjadi Geopark Nasional. Dan telah mendapat kunjungan verifikasi lapangan oleh tim penilai Geopark dari Kementerian ESDM.
"Gumuk pasir tipe barchan yang ada di pesisir Kabupaten Bantul adalah aset kekayaan alam yang unik, langka, dan merupakan warisan bumi atau geoheritage yang bernilai internasional," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkrak, ITF Bawuran Butuh Rp 400 Miliar untuk Kelola Sampah Kota Jogja
-
Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024
-
Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya
-
Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha