SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merancang rencana aksi restorasi kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan berkelanjutan terhadap aset kekayaan alam yang langka ini.
"Aksi restorasi yang mencakup pengamanan, pemeliharaan, dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan empat pilar utama, yakni konservasi, edukasi, perekonomian masyarakat berkelanjutan, dan sarana pelaksanaan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangannya, di Bantul, Rabu.
Menurut dia, aksi restorasi dilakukan karena kondisi Gumuk Pasir Parangtritis menunjukkan adanya penurunan luasan dan ketinggian gumuk pasir.
Luas keseluruhan Gumuk Pasir di sepanjang Pantai Parangtritis Bantul saat ini adalah 412,8 hektare, yang terdiri zona inti seluas 141,10 hektare, kemudian zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.
Disamping itu, kata dia, terdapat sejumlah masalah, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang mengancam kelestarian kawasan gumuk pasir.
Menurut dia, rencana aksi restorasi yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Bantul nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait untuk menetapkan prioritas kegiatan yang lebih efektif.
Pelaksanaan rencana aksi restorasi juga akan dipantau Tim Percepatan Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 169 Tahun 2024.
Bupati mengatakan, pada tahap awal, kegiatan utama yang akan dilaksanakan yaitu pemasangan papan informasi, pemasangan patok deliniasi, serta penebangan vegetasi yang menghalangi lorong angin sebagai upaya untuk mengembalikan bentuk kawasan zona inti.
"Diharapkan dengan restorasi ini, Gumuk Pasir Parangtritis dapat kembali menjadi kawasan yang terstruktur dalam pengelolaan geopark, serta menjadi penyokong ekonomi strategis yang berkelanjutan bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bantul," katanya pula.
Baca Juga: Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
Gumuk Pasir Parangtritis yang menjadi bagian dari Geopark Yogyakarta juga mendapat perhatian serius untuk naik status menjadi Geopark Nasional. Dan telah mendapat kunjungan verifikasi lapangan oleh tim penilai Geopark dari Kementerian ESDM.
"Gumuk pasir tipe barchan yang ada di pesisir Kabupaten Bantul adalah aset kekayaan alam yang unik, langka, dan merupakan warisan bumi atau geoheritage yang bernilai internasional," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkrak, ITF Bawuran Butuh Rp 400 Miliar untuk Kelola Sampah Kota Jogja
-
Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024
-
Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya
-
Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Klaim Prabowo Akurat, BPS Rilis Angka Penduduk Miskin Ekstrem RI Anjlok 1,18 Juta Jiwa!
-
BPS Catat Angka Kemiskinan Ekstrem RI Turun Drastis, Kini Sisa 2,38 Juta Jiwa!
-
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Thailand: Misi Lanjutkan Dominasi
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
Terkini
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol
-
Kursi Dinas di Sleman 'Lowong': Lelang Jabatan Segera Digelar, Kapan?
-
Prioritaskan Keselamatan! KNKT Ungkap Akar Masalah Kecelakaan Laut yang Sering Terjadi di Indonesia
-
Jogja Darurat Sampah: Penertiban Swasta Berujung Tumpukan Menggunung, WTE Jadi Harapan Terakhir?