SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merancang rencana aksi restorasi kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan berkelanjutan terhadap aset kekayaan alam yang langka ini.
"Aksi restorasi yang mencakup pengamanan, pemeliharaan, dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan empat pilar utama, yakni konservasi, edukasi, perekonomian masyarakat berkelanjutan, dan sarana pelaksanaan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangannya, di Bantul, Rabu.
Menurut dia, aksi restorasi dilakukan karena kondisi Gumuk Pasir Parangtritis menunjukkan adanya penurunan luasan dan ketinggian gumuk pasir.
Luas keseluruhan Gumuk Pasir di sepanjang Pantai Parangtritis Bantul saat ini adalah 412,8 hektare, yang terdiri zona inti seluas 141,10 hektare, kemudian zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.
Disamping itu, kata dia, terdapat sejumlah masalah, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang mengancam kelestarian kawasan gumuk pasir.
Menurut dia, rencana aksi restorasi yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Bantul nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait untuk menetapkan prioritas kegiatan yang lebih efektif.
Pelaksanaan rencana aksi restorasi juga akan dipantau Tim Percepatan Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 169 Tahun 2024.
Bupati mengatakan, pada tahap awal, kegiatan utama yang akan dilaksanakan yaitu pemasangan papan informasi, pemasangan patok deliniasi, serta penebangan vegetasi yang menghalangi lorong angin sebagai upaya untuk mengembalikan bentuk kawasan zona inti.
"Diharapkan dengan restorasi ini, Gumuk Pasir Parangtritis dapat kembali menjadi kawasan yang terstruktur dalam pengelolaan geopark, serta menjadi penyokong ekonomi strategis yang berkelanjutan bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bantul," katanya pula.
Baca Juga: Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
Gumuk Pasir Parangtritis yang menjadi bagian dari Geopark Yogyakarta juga mendapat perhatian serius untuk naik status menjadi Geopark Nasional. Dan telah mendapat kunjungan verifikasi lapangan oleh tim penilai Geopark dari Kementerian ESDM.
"Gumuk pasir tipe barchan yang ada di pesisir Kabupaten Bantul adalah aset kekayaan alam yang unik, langka, dan merupakan warisan bumi atau geoheritage yang bernilai internasional," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkrak, ITF Bawuran Butuh Rp 400 Miliar untuk Kelola Sampah Kota Jogja
-
Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024
-
Soroti Iuran Warga Baru Sebesar Rp1,5 Juta di Bantul, Ombudsman DIY Pertanyakan Dasar Hukumnya
-
Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin