Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:42 WIB
Sejumlah massa dari Forum Cik Di Tiro menggelar unjukrasa menuntut Muhammadiyah menolak terlibat dalam Konsesi Tambang di UNISA Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Para Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tengah menggelar Konsolidasi Nasional (konsolnas) di kampus UNISA, Sabtu (27/7/2024). Namun aksi ini diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro.

Membawa sejumlah spanduk, massa yang berunjukrasa di depan kampus menuntut Muhammadiyah untuk menolak terlibat dalam Konsesi Tambang.

Dalam aksi tersebut, massa menutup mulut mereka dengan lakban sebagai bentuk protes. Bahkan mereka juga membakar Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammadiyah sebagai bentuk kekecewaan pada organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

"Pada intinya ini aksi simbolik dari teman-teman aktivis sosial yang ada di Jogja yang tergabung di Forum Cik Di Tiro. Kita mengingatkan khususnya Muhammadiyah yang dua hari ini akan berkumpul untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga akal sehat. Bahwa ormas tugasnya menjadi masyarakat sipil, organisasi yang mengontrol pemerintah," papar inisiator aksi, Masduki dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu siang.

Baca Juga: Cium Aroma Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Pasang Garis Larangan di Bekas Tambang Gedangsari

Menurut Masduki, ormas seperti Muhammadiyah mestinya berpihak pada kepentingan warga negara. Apalagi dalam kasus pengelolaan tambang terdapat indikasi kerusakan di banyak sektor.

Penambangan dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan. Namun ijin tambang untuk ormas justru merusak ormas yang bersangkutan.

"Tambang merusak tata kelola ormas itu sendiri nantinya," tandasnya.

Penambangan  juga merusak hak sipil warga negara dalam sistem demokrasi. Persoalan ini menandakan konsensi tambang tidak memiliki manfaat. 

"Lebih banyak mudharatnya," imbuhnya.

Baca Juga: Miris! Hanya 1,5 Meter dari Jurang Tambang, Warga Gunungkidul Protes Janji Kompensasi

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More