SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan hasil keputusan Konsolidasi Nasional (konsolnas) di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). Salah satunya kesepakatan para Ketua PP Muhammadiyah bersama 35 Pimpinan Wilayah Daerah (PWM) terkait konsesi tambang.
Dalam risalah yang dibuat atas kesepakatan bersama, Muhammadiyah menyatakan diri menerima konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah. Organisasi masyarakat (ormas) tersebut bersedia mengelola tambang yang diserahkan pada mereka dengan beberapa syarat.
"Kami selalu punya prinsip menerima, menolak, dan melakukan langkah tepat setelah mempertimbangkan berbagai faktor," papar Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir usai penutupan konsolnas, Minggu Siang.
Haedar menyatakan, Muhammadiyah tidak serta merta menerima atau menolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Baca Juga: Muhammadiyah Gelar Konsolnas, Forum Cik Di Tiro Demo Tolak Konsensi Tambang
Organisasi itu telah melakukan kajian komprehensif selama lebih dari dua bulan dan memutuskan menerimanya dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 di Jakarta.
Muhammadiyah bahkan melibatkan berbagai aspek dan kelompok terkait usulan tersebut. Termasuk mereka yang yang tidak setuju dengan beberapa kebijakan tambang. Dengan demikian keputusan Muhammadiyah didasarkan pada pendekatan berbasis ilmu.
Haedar mengklaim keputusan yang mereka pilih tanpa ada tekanan sosial dari pihak lain. Semua langkah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Kami akan melibatkan kalangan profesional, baik dari internal Muhammadiyah maupun masyarakat sekitar area tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam juga menjadi prioritas," ungkapnya.
Haedar menambahkan, meski menyetujui konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, Muhammadiyah menyampaikan syarat-syarat yang ketat. Model pengelolaan tambang yang mereka kelola berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
Keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dan terus mendukung pengembangan sumber energi terbarukan.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah memperkuat dakwah di bidang ekonomi. Hal itu sesuai amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
"Jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak menimbulkan dampak negatif, kami siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
-
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
-
TikTok Investasi Pusat Data Rp145 Triliun di Thailand, Nggak Mau di Indonesia Karena Banyak Pungli dari Ormas?
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
-
Aksi Kekerasan Ormas di Garut saat Razia Rumah Makan, Guru Besar Fikih UIN: Mereka Bukan Wilayatul Hisbah
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya