Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 30 Juli 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji. [Ist]

SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Ngaji di wilayah Kapanewon Saptosari Gunungkidul dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, belum ada tersangka dalam kasus ini. 

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menuturkan, usai pihak korban membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 anak di Saptosari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan para saksi. 

"Kita lakukan pemeriksaan saksi yang diperkirakan mengetahui peristiwa itu. Kita juga periksa saksi korban," kata dia. 

Kapolres menuturkan, pihaknya juga telah mengantarkan para korban dugaan pelecehan seksual ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun dia mengakui sampai saat ini hasilnya belum ia terima dari rumah sakit. Kapan pastinya, Kapolres mengaku masih menunggu. 

Baca Juga: Usung Sutrisno Wibowo-Sumanto, Partai Gerindra Percaya Bakal Terbentuk Super Koalisi di Gunungkidul

Kapolres memastikan untuk sementara memang baru 4 korban yang telah melapor meskipun dikabarkan ada 10 anak yang mendapat perlakuan tidak semestinya dari oknum guru ngaji mereka. Untuk pemeriksaan terhadap korban memang harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

"Ya tetap didampingi. Prinsipnya kami buat senyaman mungkin bagi para korban," terang dia. 

Kapolres menambahkan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meskipun sudah ada calon. Nantinya masih perlu gelar perkara kembali untuk menetapkan adanya tersangka dalam peristiwa dugaan pencabulan terhadap 10 anak tersebut. 

"Untuk terduga pelaku sudah ada, nanti kami gelarkan untuk menaikkan status menjadi tersangka," terang dia. 

Terpisah Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari membenarkan bahwa perkara dugaan pelecehan seksual tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dalam kasus ini, pihak korban benar-benar didampingi sejumlah pihak.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul Akhirnya Lapor Polisi

KPAI juga turut mengawasi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menjerat pelaku dalam menangani kasus ini. 

"Kita berharap dalam minggu ini sudah ada penetapan tersangka,” tambah dia. 

Kontributor : Julianto

Load More