SuaraJogja.id - Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengaku sudah menindaklanjuti dugaan adanya pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji mereka. Namun, Ary menandaskan belum bisa memproses secara hukum karena tidak ada laporan atau aduan ke polisi.
Ary menuturkan usai dirinya mendapat informasi adanya dugaan pelecehan seksual di Kapanewon Saptosari, pihaknya langsung mendatangi para korban. Satu persatu dia ke rumah 10 anak tersebut untuk bertemu korban ataupun keluarganya. Namun tak ada satupun yang bersedia melaporkannya.
"Saya itu datangi satu-satu. Ya saya hanya ketemu keluarganya, tidak ketemu langsung dengan korban. Keluarganya beralasan anaknya sedang bermain atau apalah, jadi tidak bisa bertemu langsung," kata dia usai ramah tamah di Wonosari, Rabu (24/7/2024).
Pihaknya sudah berupaya agar ada keluarga korban yang melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut ke polisi, namun keluarga semua korban menolaknya. Keluarga khawatir jika korban dimintai keterangan oleh pihak kepolisian maka bakal teringat kembali peristiwa tersebut.
Dia mengungkapkan keluarga korban menilai hal tersebut merupakan aib yang perlu ditutup rapat. Menurut mereka aib keluarga yang ditutup rapat-rapat demi privasi putrinya yang masih sangat kecil kelas 1 sampai kelas 6 SD.
"Jadi keluarga menganggap cukup sampai di sini saja kasus anak mereka," tutur dia.
Ary mengatakan jika tidak ada laporan dari keluarga maupun korban terkait dugaan pelecehan itu, pihaknya tidak dapat memproses hukum kasus tersebut. Sehingga kalau pengaduan harus ada keluarga atau korban yang melapor.
"Tapi kalau tidak ada, kami tidak bisa," katanya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan Kapolres sebagai perempuan dan juga sebagai ibu telah berkunjung ke kediaman korban. Hanya saja memang tidak ada keluarga yang bersedia melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul Cabuli 10 Muridnya, Warga Naik Pitam hingga Usir Terduga Pelaku
"Setahu saya nggak ada yang ini (lapor)," kata dia.
Dan ketika hendak memproses kasus tersebut, maka tentu tetap harus melakukan pemeriksaan. Namun polisi tidak boleh asal melakukan pemeriksaan karena pasti mereka para korban didampingi oleh lembaga lain.
"Jadi saya juga udah pesan sama bu Kapolres seandainya memang ada yang melapor, kami siap kalau memang enggak mau ke Polres kita jemput bola ke sana. gimana buat anak itu nyaman," tambahnya.
Saat ini pihaknya memang belum melakukan pemeriksaan terhadap korban atau keluarga korban. Baru sebatas mengumpulkan informasi dari warga sekitar karena memang dari orangtua belum bersedia untuk dilakukan pemeriksaan sekarang.
Pihaknya memang harus menjaga kerahasiaan anak. Namun untuk keberadaan pelaku di manapun masih tetap mereka pantau. Jadi ketika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan maka bisa langsung didatangkan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Advokat YLBHI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Dendam Dituduh Curi Ayam, Pria Ini Habisi Nenek di Gunungkidul Lalu Kabur ke Kulon Progo
-
PDIP Intens Dekati Golkar hingga PKB Jelang Pilkada Gunungkidul, Sunaryanta Tanggapi Santai
-
Mobil Pelat Merah Sarat Penumpang Terguling Dua Kali Usai Gagal Dahului Truk di Jalan Wonosari
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api