SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat advokat Meila Nurul (MN). Hal itu menyusul Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan pada pekan lalu.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Lantas bagaimana dengan status pelapor IM usai penerbitan SP3 itu? Apakah IM kemudian dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpanya?.
Berikut pemaparan dari Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi:
"Kami dalam hal ini menganut unsur pidana formal. Kami menunggu kalau memang ada, kami juga akan tindaklanjuti karena kan sejak 2020 sampai sekarang kami tidak [lapor]," kata Idham saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
Bukan tidak mungkin, Idham bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pendamping para penyintas. Termasuk pihak-pihak yang sudah melakukan advokasi selama ini.
Dia memastikan siap untuk menindaklanjuti kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk. Namun sampai dengan saat ini belum ada laporan yang masuk ke polres maupun polda.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan pendamping, mungkin dari pihak yang mengadvokasinya. Kalau itu memang dilaporkan tentunya, kita juga siap untuk melakukan menindaklanjuti lah proses itu," tegasnya.
"Untuk kasus KS [kekerasan seksualnya] sendiri sampai dengan saat ini tidak ada laporan ke Polda maupun ke Polres," imbuhnya.
Baca Juga: Mahasiswi UNISA Tewas Usai Hindari Pemuda Bersenjata Tajam, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku
Kendati secara formal memang belum ada laporan terkait kasus itu, Idham menyebut secara data peristiwa itu dinyatakan memang terjadi. Hal itu menyusul bukti-bukti yang ada dan didapatkan dari pihak kampus yang bersangkutan.
"Kita simpulkan bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan data yang ada, bisa dipertanggungjawaban dan itu memang terjadi," tuturnya.
Diketahui Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.
Dia mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.
Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.
Idham menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.
Berita Terkait
-
Cara Menambahkan Lagu di Status WhatsApp, Makin Mirip Instagram
-
Terbaru, Tambahkan Musik ke Status WhatsApp Anda
-
WhatsApp Luncurkan Pembaruan, Bisa Kirim Pesan Lewat Status
-
Sempat Tak Ada Kabar Usai Aksi Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Pastikan Lorra Vedder Aman
-
Xiaomi Hadirkan Kustomisasi Bilah Status Baru di HyperOS 2.2
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan