Dalam pengembangannya, Kejati DIY kemudian turut memeriksa sejumlah perangkat desa baik carik hingga Jogoboyo.
Jogoboyo Andi Sofyan yang sebelumnya berstatus saksi belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang terkait mafia tanah kas desa.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY Sinta Ayu Dewi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Sofyan turut serta dengan tersangka Robinson kala itu.
"Tugas Jogoboyo diantaranya melakukan pengawasan terhadap tanah kas desa. Tapi saat itu Andi Sofyan justru melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan oleh Robinson ketika menyalahgunakan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjualbelikan dengan modus investasi," terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Andi Sofyan yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini diketahui setelah menjalani sidang, Andi Sofyan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Berita Terkait
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
-
Kronologi Pohon Tumbang di Pemalang Saat Salat Id: 2 Tewas, 17 Terluka
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan