SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir sejumlah perangkat desa di Sleman masuk penjara dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Setelah Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso divonis tujuh tahun penjara pada 22 Juli 2024, jogoboyo atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Andi Sofyan ikut divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (08/8/2024).
Sidang tidak berhenti pada dua terdakwa tersebut. Sidang lanjutan akan kembali dilakukan untuk memvonis sejumlah nama lain.
"Iya sejumlah nama masih akan ada sidang lanjutan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat (09/8/2024).
Herwatan menyebutkan, terdakwa lain yang akan kembali disidang adalah Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, Sismantoro juga terjerat kasus mafia TKD di Candibinangun.
Sismantoro rencananya akan kembali disidang pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. Dia sebelumnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 27 Juni 2024 lalu.
Selain Sismantoro, sidang lanjutan juga dilakukan pada terdakwa Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital, Robinson Saalino. Robinson diketahui terlibat dalam kasus mafia TKD di beberapa kalurahan.
"Kalau robinson sidang besok selasa (13/8/2024) besok. Keduanya [sismantoro dan robinson] masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, Pemda DIY menyerahkan proses hukum para perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi. Vonis-vonis yang diputuskan pada masing-masing terdakwa diharapkan menjadi efek jera kepada yang lain.
"Kita semua serahkan kepada kejaksaan tinggi. Semoga dengan kasus ini memberi efek jera kepada yang lain untuk tidak ditiru oleh kalurahan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Korban Mafia TKD Didata, Pemda DIY Berikan Opsi Sewa
Bayu menambahkan, Pemda terus akan melakukan pengawasan TKD di kalurahan lain. Diharapkan masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui indikasi kasus mafia TKD.
"Ya pengawasan harus terus dijaga dan kalau ada hal yang melanggar untuk segera dilaporkan ke kami," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Jogoboyo Caturtunggal Divonis 4 tahun Penjara atas Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Begini Kronologinya
-
Terlibat Mafia TKD, Jagabaya Caturtunggal Divonis Empat Tahun
-
Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal
-
Kejari Bidik Lurah Sampang Gunungkidul Atas Korupsi Tanah Kas Desa untuk Urug Tol Jogja-Solo, Begini Modusnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Bantah Tuduhan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Harda Kiswaya: Semua sudah Saya Sampaikan ke Kejaksaan
-
Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi
-
Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
-
Waspada, Hujan Lebat, Angin Kencang, Hingga Hujan Es Ancam DIY Mulai Oktober 2025
-
Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab