SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir sejumlah perangkat desa di Sleman masuk penjara dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Setelah Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso divonis tujuh tahun penjara pada 22 Juli 2024, jogoboyo atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Andi Sofyan ikut divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (08/8/2024).
Sidang tidak berhenti pada dua terdakwa tersebut. Sidang lanjutan akan kembali dilakukan untuk memvonis sejumlah nama lain.
"Iya sejumlah nama masih akan ada sidang lanjutan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat (09/8/2024).
Herwatan menyebutkan, terdakwa lain yang akan kembali disidang adalah Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, Sismantoro juga terjerat kasus mafia TKD di Candibinangun.
Baca Juga: Korban Mafia TKD Didata, Pemda DIY Berikan Opsi Sewa
Sismantoro rencananya akan kembali disidang pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. Dia sebelumnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 27 Juni 2024 lalu.
Selain Sismantoro, sidang lanjutan juga dilakukan pada terdakwa Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital, Robinson Saalino. Robinson diketahui terlibat dalam kasus mafia TKD di beberapa kalurahan.
"Kalau robinson sidang besok selasa (13/8/2024) besok. Keduanya [sismantoro dan robinson] masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, Pemda DIY menyerahkan proses hukum para perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi. Vonis-vonis yang diputuskan pada masing-masing terdakwa diharapkan menjadi efek jera kepada yang lain.
"Kita semua serahkan kepada kejaksaan tinggi. Semoga dengan kasus ini memberi efek jera kepada yang lain untuk tidak ditiru oleh kalurahan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun dalam Kasus TKD, Begini Respon Sri Sultan HB X
Bayu menambahkan, Pemda terus akan melakukan pengawasan TKD di kalurahan lain. Diharapkan masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui indikasi kasus mafia TKD.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jogoboyo Caturtunggal Divonis 4 tahun Penjara atas Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Begini Kronologinya
-
Terlibat Mafia TKD, Jagabaya Caturtunggal Divonis Empat Tahun
-
Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal
-
Kejari Bidik Lurah Sampang Gunungkidul Atas Korupsi Tanah Kas Desa untuk Urug Tol Jogja-Solo, Begini Modusnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga