SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir sejumlah perangkat desa di Sleman masuk penjara dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Setelah Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso divonis tujuh tahun penjara pada 22 Juli 2024, jogoboyo atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Andi Sofyan ikut divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (08/8/2024).
Sidang tidak berhenti pada dua terdakwa tersebut. Sidang lanjutan akan kembali dilakukan untuk memvonis sejumlah nama lain.
"Iya sejumlah nama masih akan ada sidang lanjutan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat (09/8/2024).
Herwatan menyebutkan, terdakwa lain yang akan kembali disidang adalah Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, Sismantoro juga terjerat kasus mafia TKD di Candibinangun.
Baca Juga: Korban Mafia TKD Didata, Pemda DIY Berikan Opsi Sewa
Sismantoro rencananya akan kembali disidang pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. Dia sebelumnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 27 Juni 2024 lalu.
Selain Sismantoro, sidang lanjutan juga dilakukan pada terdakwa Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital, Robinson Saalino. Robinson diketahui terlibat dalam kasus mafia TKD di beberapa kalurahan.
"Kalau robinson sidang besok selasa (13/8/2024) besok. Keduanya [sismantoro dan robinson] masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, Pemda DIY menyerahkan proses hukum para perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi. Vonis-vonis yang diputuskan pada masing-masing terdakwa diharapkan menjadi efek jera kepada yang lain.
"Kita semua serahkan kepada kejaksaan tinggi. Semoga dengan kasus ini memberi efek jera kepada yang lain untuk tidak ditiru oleh kalurahan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun dalam Kasus TKD, Begini Respon Sri Sultan HB X
Bayu menambahkan, Pemda terus akan melakukan pengawasan TKD di kalurahan lain. Diharapkan masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui indikasi kasus mafia TKD.
Berita Terkait
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
Mafia Migas Muncul Lagi dan Bikin Geger
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green