SuaraJogja.id - Kasus mafia tanah kas desa atau TKD hingga kini masih terus bergulir. Terbaru, Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal Sleman Andi Sofyan divonis 4 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Andi Sofyan terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa hingga merugikan keuangan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebut kerugian negara atas tindakan terdakwa Andi Sofyan mencapai Rp2 miliar.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal senilai Rp2.952.002.940," rincinya, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Jogoboyo Caturtunggal bermula dari penangkapan Kejati DIY terhadap Robinson Saalino yang terbukti menyalahgunakan perizinan Tanah Kas Desa atau TKD di Nologaten, Caturtunggal melalui PT Deztama Putri Sentosa pada 2022 silam.
Robinson diketahui melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16 ribu meter persegi tanpa izin.
Dari sosok Robinson Saalino, Kejati DIY melakukan pengembangan hingga kemudian menyeret nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
Pada 26 Juni 2023, tim dari Kejati melakukan penggeledahan di ruang kerja Agus Santoso setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasilnya sejumlah surat yang bertalian dengan kasus mafia tanah kas desa dibawa oleh tim penyidik.
Dalam pengembangannya, Kejati DIY kemudian turut memeriksa sejumlah perangkat desa baik carik hingga Jogoboyo.
Jogoboyo Andi Sofyan yang sebelumnya berstatus saksi belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang terkait mafia tanah kas desa.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY Sinta Ayu Dewi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Sofyan turut serta dengan tersangka Robinson kala itu.
"Tugas Jogoboyo diantaranya melakukan pengawasan terhadap tanah kas desa. Tapi saat itu Andi Sofyan justru melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan oleh Robinson ketika menyalahgunakan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjualbelikan dengan modus investasi," terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Andi Sofyan yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terlibat Mafia TKD, Jagabaya Caturtunggal Divonis Empat Tahun
-
Ribut-ribut Mahasiswa dengan Dosen UNY saat PKKMB, Begini Kronologis Versi BEM
-
Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal
-
Kejari Bidik Lurah Sampang Gunungkidul Atas Korupsi Tanah Kas Desa untuk Urug Tol Jogja-Solo, Begini Modusnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo