SuaraJogja.id - Kasus mafia tanah kas desa atau TKD hingga kini masih terus bergulir. Terbaru, Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal Sleman Andi Sofyan divonis 4 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Andi Sofyan terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa hingga merugikan keuangan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebut kerugian negara atas tindakan terdakwa Andi Sofyan mencapai Rp2 miliar.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal senilai Rp2.952.002.940," rincinya, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Jogoboyo Caturtunggal bermula dari penangkapan Kejati DIY terhadap Robinson Saalino yang terbukti menyalahgunakan perizinan Tanah Kas Desa atau TKD di Nologaten, Caturtunggal melalui PT Deztama Putri Sentosa pada 2022 silam.
Robinson diketahui melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16 ribu meter persegi tanpa izin.
Dari sosok Robinson Saalino, Kejati DIY melakukan pengembangan hingga kemudian menyeret nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
Pada 26 Juni 2023, tim dari Kejati melakukan penggeledahan di ruang kerja Agus Santoso setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasilnya sejumlah surat yang bertalian dengan kasus mafia tanah kas desa dibawa oleh tim penyidik.
Dalam pengembangannya, Kejati DIY kemudian turut memeriksa sejumlah perangkat desa baik carik hingga Jogoboyo.
Jogoboyo Andi Sofyan yang sebelumnya berstatus saksi belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang terkait mafia tanah kas desa.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY Sinta Ayu Dewi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Sofyan turut serta dengan tersangka Robinson kala itu.
"Tugas Jogoboyo diantaranya melakukan pengawasan terhadap tanah kas desa. Tapi saat itu Andi Sofyan justru melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan oleh Robinson ketika menyalahgunakan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjualbelikan dengan modus investasi," terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Andi Sofyan yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terlibat Mafia TKD, Jagabaya Caturtunggal Divonis Empat Tahun
-
Ribut-ribut Mahasiswa dengan Dosen UNY saat PKKMB, Begini Kronologis Versi BEM
-
Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal
-
Kejari Bidik Lurah Sampang Gunungkidul Atas Korupsi Tanah Kas Desa untuk Urug Tol Jogja-Solo, Begini Modusnya
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo