SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir sejumlah perangkat desa di Sleman masuk penjara dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Setelah Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso divonis tujuh tahun penjara pada 22 Juli 2024, jogoboyo atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Andi Sofyan ikut divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (08/8/2024).
Sidang tidak berhenti pada dua terdakwa tersebut. Sidang lanjutan akan kembali dilakukan untuk memvonis sejumlah nama lain.
"Iya sejumlah nama masih akan ada sidang lanjutan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat (09/8/2024).
Herwatan menyebutkan, terdakwa lain yang akan kembali disidang adalah Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, Sismantoro juga terjerat kasus mafia TKD di Candibinangun.
Baca Juga: Korban Mafia TKD Didata, Pemda DIY Berikan Opsi Sewa
Sismantoro rencananya akan kembali disidang pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. Dia sebelumnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 27 Juni 2024 lalu.
Selain Sismantoro, sidang lanjutan juga dilakukan pada terdakwa Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital, Robinson Saalino. Robinson diketahui terlibat dalam kasus mafia TKD di beberapa kalurahan.
"Kalau robinson sidang besok selasa (13/8/2024) besok. Keduanya [sismantoro dan robinson] masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, Pemda DIY menyerahkan proses hukum para perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi. Vonis-vonis yang diputuskan pada masing-masing terdakwa diharapkan menjadi efek jera kepada yang lain.
"Kita semua serahkan kepada kejaksaan tinggi. Semoga dengan kasus ini memberi efek jera kepada yang lain untuk tidak ditiru oleh kalurahan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun dalam Kasus TKD, Begini Respon Sri Sultan HB X
Bayu menambahkan, Pemda terus akan melakukan pengawasan TKD di kalurahan lain. Diharapkan masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui indikasi kasus mafia TKD.
Berita Terkait
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan