Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:35 WIB
Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolresta Sleman, Selasa (13/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas kasus ini, RV dan MGR dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2) jo 132 (1) dan atau Pasal 127 (1) a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Load More