Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai pro dan kontra. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya pun akhirnya angkat bicara.

Meski sudah jadi aturan, Disdikpora DIY tidak akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Namun ada upaya pencegahan permasalahan seksual di lingkungan sekolah yang tertuang dalam PP tersebut. 

"Permasalahan kejahatan seksual di satuan pendidikan menjadi salah satu fokus pencegahan kami. Namun terkait penyediaan alat kontrasepsi, kami belum sampai pada tahap itu," ujar Didik di Yogyakarta, Selasa (13/8/2024)

Alih-alih pemberian alat kontrasepsi pada pelajar, menurut Didik, Disdikpora lebih memilih pendekatan lain. Yakni upaya preventif melalui pendidikan reproduksi yang komprehensif.

Baca Juga: Pertahankan Partisipasi Tinggi, Pemkab Kulon Progo Gencar Sosialisasi Pilkada 2024 Sasar Pemilih Pemula

Disdikpora memberikan pendidikan kesehatan reproduksi pada siswa di sekolah. Dengan demikian para pelajar memiliki pengetahuan dalam menjaga kesehatan reproduksi mereka.

"Kami telah memberikan pendidikan [kesehatan] reproduksi kepada siswa melalui berbagai cara, misal penyuluhan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah," jelasnya. 

Disdikpora bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi. Kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat program pendidikan reproduksi ini. 

Koordinasi sejumlah pihak juga dilakukan, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2). Selain itu dengan Dinas Kesehatan sebagai pengambil kebijakan terkait kesehatan reproduksi.

"Kita koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi PP ini di DIY," ujarnya.

Baca Juga: Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan

Terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Didik berharap ada peninjauan ulang di daerah. Apalagi PP merupakan peraturan yang bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

"Saya menilai bahwa untuk kondisi DIY saat ini, belum diperlukan implementasi yang langsung terkait penyediaan alat kontrasepsi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More