Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 Agustus 2024 | 21:43 WIB
Penggarapan proyek proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman. (Dokumentasi: PT. Adhi Karya).

SuaraJogja.id - Sejumlah warga Kabupaten Sleman khususnya yang berada di Padukuhan Tangkilan dan Padukuhan Sebaran, Kalurahan Sidoarum, Godean, Sleman segera menjadi miliarder. Hal itu menyusul lahan mereka yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 Jogja-Kulon Progo.

Harga ganti rugi tanah yang diterima warga tersebut memang akan bervariasi tergantung dengan jenis bidang hingga letak lahan terdampak itu. Namun nilai ganti rugi diperkirakan akan bervariasi mulai dari kisaran Rp1-4 juta per meter persegi.

Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol UGM, Hempri Suyatna, mengatakan diperlukan pendampingan bagi para calon miliarder baru tersebut. Tujuannya agar dapat lebih bijak mengelola uang ganti rugi yang diterimanya.

"Harus ada edukasi-edukasi, misalnya dari pemerintah daerah yang bekerja sama dengan pusat untuk kemudian mengedukasi masyarakat untuk intinya jangan untuk konsumtif," kata Hempri, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Sleman Relokasi SD Negeri Nglarang yang Terdampak Tol, Administrasi Lahan dan Desain Bangunan Baru Berproses

Hempri menyarankan pemanfaatan uang ganti rugi itu agar habis secara cuma-cuma atau konsumtif saja. Pertama bisa dengan membeli lahan pengganti lain jika memang membutuhkan.

"Pertama memang ya bisa saja membeli di lokasi lain itu juga hak mereka tetap membeli tanah tapi di lokasi lain," ucapnya.

Kemudian yang kedua menghindari perilaku yang hanya konsumtif semata. Dana besar yang diterima itu lebih baik dialokasikan untuk investasi dalam konteks kepentingan jangka panjang.

Dia mencontohkan investasi yang produktif bisa dengan membuka toko kelontong. Namun yang juga harus diperhatikan invetasi produktif itu sebaiknya tidak latah atau sama dengan tetangga lainnya.

"Kalau justru saling bersaing antar tetangganya. Misal di sini duitnya digunakan untuk toko kelontong, yang lainnya buka toko kelontong, itu kan sama saja. Harus ada arahan-arahan sehingga tidak justru bersaing sendiri-sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Sambut Musim Baru, Bupati Sleman Harap PSS Sleman Bisa Berbicara Banyak di Liga 1

Skema-skema pendampingan dan edukasi itu harus dimunculkan sedari dini terlebih saat sebelum proses pencairan dana itu dilakukan. Guna lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk perencanaan keuangannya.

"Sayangnya skema-skema itu kan enggak muncul ya. Baik itu inisiasi dari pusat atau pemerintah daerah, kadang kala kegiatan itu sudah dianggap selesai ketika mereka sudah menyerahkan ganti untung, itu yang saya kira jadi soal," ujarnya.

Load More