Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:31 WIB
Ilustrasi pengangguran. (pixabay/kalhh)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan perhatian kepada kasus pengangguran yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah kebijakan dirumuskan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Erny Maryatun menuturkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan itu mulai dari deteksi dini ke perusahaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pemberian pendampingan bipartit, hingga membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. 

"Pendampingan bipartit dilaksanakan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit, baik dari perusahaan atau pihak pekerja," kata Erny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

"Kemudian memberikan format yang sesuai dengan produk bipartit seperti tata tertib secara tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama. Hingga edukasi tata cara bipartit yang baik oleh kedua belah pihak," ucapnya.

Baca Juga: Dua Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara di Kawasan Selokan Mataram Dalam Waktu Berdekatan, Ini Kata Polisi

Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi bagi pekerja dan pengusaha. Mediasi diberikan apabila pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam LKS Bipartit, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan bagi kedua pihak. 

Terkait hal ini, Disnaker Sleman sangat terbuka sebagai mediator yang menengahi, mencari solusi, hingga memberikan anjuran. Tujuannya untuk tetap menjaga kesejahteraan buruh sekaligus bisnis perusahaan dapat tercapai dengan baik.  

Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, Disnaker Sleman juga memberikan program pelatihan di UPTD BLK maupun LPK Swasta. Pelatihan ini ditujukan bagi warga ber-KTP Sleman atau berdomisili di wilayah Bumi Sembada. 

Pelatihan tersebut mulai dari menjahit, boga, tata rias, mebel, listrik, mesin pendingin, desain grafis, digital marketing, dan konten kreator. Pelatihan tersebut terbuka untuk penduduk Sleman usia 18 sampai dengan 45 tahun. 

Jika melebihi kuota maka akan dilaksanakan seleksi lanjutan. Pelatihan di BLK akan memakan waktu selama 28 hari kerja sedangkan di LPK selama 12 hari kerja.

Baca Juga: Warga Sleman Tertabrak Kereta Api di Kawasan Gamping, Begini Kondisinya

"Pelatihan yang bisa diakses masyarakat adalah pelatihan reguler (non PUPM, dan non POKIR) yang dilaksanakan di UPTD BLK dan LPK Swasta yang bekerja sama dengan Disnaker," ungkap Erny. 

Tidak hanya pelatihan, proses pendampingan kewirausahaan pun juga diberikan Disnaker Sleman bagi lulusan pelatihan BLK maupun LPK yang telah memiliki embrio usaha. Pendampingan ini diberikan melalui Program Pendampingan Tenaga Kerja Mandiri (TKM). 

Pasca pelatihan, peserta juga bisa mendapatkan rekomendasi bantuan pinjaman modal berwirausaha apabila dibutuhkan. Disnaker Sleman akan membantu merekomendasikan peserta dalam mengajukan bantuan modal ke UPTD Penguatan Modal BKAD.

"Peserta yang telah lulus, akan dilakukan uji kompetensi sehingga mempunyai sertifikat kompetensi. Kemudian diinformasikan cara mengakses lowongan kerja, dan difasilitasi untuk mengakses modal lunak di UPTD Penguatan Modal," ungkapnya. 

Selain itu, lowongan kerja pun tidak lupa disebarkan oleh Pemkab Sleman. Informasi terkait pekerjaan itu dapat diakses melalui akun siapkerja, Kemnaker, website, dan media sosial Disnaker Sleman, serta penyelenggaraan job fair. 

"Dinas Tenaga Kerja melaksanakan bursa lowongan kerja atau job fair, yang ke depan akan dilaksanakan ‘selapan’ sekali, pada Hari Kamis Pon, dengan tagline Taksi Pekerja (Fasilitasi Seleksi Pekerja). Job fair terdekat di minggu 1 bulan September 2024," tandasnya.

Load More