SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di media sosial hingga tempat-tempat pemungutan suara, supaya masyarakat mencermati.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 345.952 pemilih.
"Usai penetapan, kami akan segera mengumumkan DPS tersebut ke masyarakat mulai 18 hingga 27 Agustus 2024 mendatang," kata Ria Harlinawati usai sosialisasi pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Ia mengatakan DPS Pilkada 2024 telah ditetapkan pada Jumat (9/8) lalu. Namun untuk pengumumannya baru akan dilakukan pada 18-27 Agustus.
Baca Juga: Berpasangan Dengan Putra Bendahara Umum, PAN Terbitkan Rekomendasi Kepada Sunaryanta
Untuk itu, KPU Kulon Progo melaksanakan sosialisasi hasil penetapan DPS menjadi bagian yang penting agar nantinya masyarakat langsung memeriksa DPS saat diumumkan. Terutama memastikan apakah mereka yang sudah memiliki hak pilih, sudah terdaftar.
"Masih ada tahapan yang panjang sampai nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.
Ria mengatakan DPS diumumkan di 88 kalurahan/kelurahan dan 753 tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan satu TPS khusus, yakni Rutan Kelas II B Wates.
Pada DPS yang sudah ditetapkan, terdapat sebanyak 345.952 warga Kulon Progo yang menjadi pemilih. Meski begitu jumlah ini masih bisa berubah lantaran proses penyusunan daftar pemilih masih terus dilakukan.
"Tetap masih berproses sampai DPT nanti ditetapkan," kata Ria.
Baca Juga: Proses Tol Jogja-YIA Semakin Dekat, Balecatur Siap Ekspose Nilai Tanah
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Apsiyah mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan agar warga yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakannya di Pilkada 2024. Salah satunya lewat perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Salah satu sasaran dari program tersebut adalah warga yang telah berumur 17 tahun dan sudah bisa menggunakan hak pilihnya. Namun mereka belum memiliki KTP-el, sehingga perekaman perlu dilakukan.
"Kami lakukan jemput bola ke sekolah-sekolah sampai berkoordinasi dengan seluruh kalurahan untuk menelusuri warga yang belum melakukan perekaman KTP-el," kata Apsiyah.
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan