SuaraJogja.id - Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti kabar terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Istana Negara Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diminta untuk lepas hijab. Aturan terkait dengan busana itu dinilai merupakan sesuatu yang tidak perlu.
"Aturan pelarangan penggunaan busana bagi sebagian petugas pengibaran bendera yang dikenakan mereka karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (15/8/2024).
Pria yang akrab disapa AW ini memberi contoh terkait dengan upacara bendera dalam beberapa kesempatan dahulu. Misalnya saja di era Presiden Soekarno yang justru menyarankan tidak ada penyeragaman busana seperti sekarang.
"Pasti dan kita yakin, Bung Karno tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera," ujarnya.
"Tapi ini poin penting dari Pancasila bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya," imbuhnya.
Negara dalam hal ini, sudah seharusnya memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara.
PSP UGM, kata AW selalu menyarankan bahwa mengenali prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sebagai basis pengembangan berbagai teori. Tujuannya untuk membimbing perilaku dan mengembangkan sistem kerjasama di antara para warga negara yang berbeda-beda latar belakang.
Sehingga tidak dilihat dari perbedaan agama, warna kulit, kebudayaan, bahasa dan perbedaan lain. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
"Ini sangat penting dilakukan sebelum dan sambil kita terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat kita bersama sebagai sebuah negara bangsa," tegasnya.
Baca Juga: BPIP Disebut Larang Hijab Paskibraka, Begini Respon Aisyiyah
Seluruh warga negara, tidak terkecuali para anggota BPIP disarankan untuk terus mendalami tentang Pancasila. Sehingga tidak ada lagi aturan yang melanggar prinsip-prinsip dalam Pancasila itu sendiri.
"Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila," tuturnya.
"Yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji, dan para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila. Termasuk kita semua, seluruh warga negara," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja