SuaraJogja.id - Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti kabar terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Istana Negara Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diminta untuk lepas hijab. Aturan terkait dengan busana itu dinilai merupakan sesuatu yang tidak perlu.
"Aturan pelarangan penggunaan busana bagi sebagian petugas pengibaran bendera yang dikenakan mereka karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (15/8/2024).
Pria yang akrab disapa AW ini memberi contoh terkait dengan upacara bendera dalam beberapa kesempatan dahulu. Misalnya saja di era Presiden Soekarno yang justru menyarankan tidak ada penyeragaman busana seperti sekarang.
"Pasti dan kita yakin, Bung Karno tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera," ujarnya.
Baca Juga: BPIP Disebut Larang Hijab Paskibraka, Begini Respon Aisyiyah
"Tapi ini poin penting dari Pancasila bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya," imbuhnya.
Negara dalam hal ini, sudah seharusnya memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara.
PSP UGM, kata AW selalu menyarankan bahwa mengenali prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sebagai basis pengembangan berbagai teori. Tujuannya untuk membimbing perilaku dan mengembangkan sistem kerjasama di antara para warga negara yang berbeda-beda latar belakang.
Sehingga tidak dilihat dari perbedaan agama, warna kulit, kebudayaan, bahasa dan perbedaan lain. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
"Ini sangat penting dilakukan sebelum dan sambil kita terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat kita bersama sebagai sebuah negara bangsa," tegasnya.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79: Paskibraka Sleman Digodok Intensif di Lapangan Denggung
Seluruh warga negara, tidak terkecuali para anggota BPIP disarankan untuk terus mendalami tentang Pancasila. Sehingga tidak ada lagi aturan yang melanggar prinsip-prinsip dalam Pancasila itu sendiri.
"Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila," tuturnya.
"Yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji, dan para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila. Termasuk kita semua, seluruh warga negara," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK