SuaraJogja.id - Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti kabar terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Istana Negara Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diminta untuk lepas hijab. Aturan terkait dengan busana itu dinilai merupakan sesuatu yang tidak perlu.
"Aturan pelarangan penggunaan busana bagi sebagian petugas pengibaran bendera yang dikenakan mereka karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (15/8/2024).
Pria yang akrab disapa AW ini memberi contoh terkait dengan upacara bendera dalam beberapa kesempatan dahulu. Misalnya saja di era Presiden Soekarno yang justru menyarankan tidak ada penyeragaman busana seperti sekarang.
"Pasti dan kita yakin, Bung Karno tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera," ujarnya.
"Tapi ini poin penting dari Pancasila bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya," imbuhnya.
Negara dalam hal ini, sudah seharusnya memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara.
PSP UGM, kata AW selalu menyarankan bahwa mengenali prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sebagai basis pengembangan berbagai teori. Tujuannya untuk membimbing perilaku dan mengembangkan sistem kerjasama di antara para warga negara yang berbeda-beda latar belakang.
Sehingga tidak dilihat dari perbedaan agama, warna kulit, kebudayaan, bahasa dan perbedaan lain. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
"Ini sangat penting dilakukan sebelum dan sambil kita terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat kita bersama sebagai sebuah negara bangsa," tegasnya.
Baca Juga: BPIP Disebut Larang Hijab Paskibraka, Begini Respon Aisyiyah
Seluruh warga negara, tidak terkecuali para anggota BPIP disarankan untuk terus mendalami tentang Pancasila. Sehingga tidak ada lagi aturan yang melanggar prinsip-prinsip dalam Pancasila itu sendiri.
"Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila," tuturnya.
"Yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji, dan para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila. Termasuk kita semua, seluruh warga negara," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kejati DIY Segera Panggil Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Sleman
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?