SuaraJogja.id - Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti kabar terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Istana Negara Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diminta untuk lepas hijab. Aturan terkait dengan busana itu dinilai merupakan sesuatu yang tidak perlu.
"Aturan pelarangan penggunaan busana bagi sebagian petugas pengibaran bendera yang dikenakan mereka karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (15/8/2024).
Pria yang akrab disapa AW ini memberi contoh terkait dengan upacara bendera dalam beberapa kesempatan dahulu. Misalnya saja di era Presiden Soekarno yang justru menyarankan tidak ada penyeragaman busana seperti sekarang.
"Pasti dan kita yakin, Bung Karno tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera," ujarnya.
"Tapi ini poin penting dari Pancasila bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya," imbuhnya.
Negara dalam hal ini, sudah seharusnya memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara.
PSP UGM, kata AW selalu menyarankan bahwa mengenali prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sebagai basis pengembangan berbagai teori. Tujuannya untuk membimbing perilaku dan mengembangkan sistem kerjasama di antara para warga negara yang berbeda-beda latar belakang.
Sehingga tidak dilihat dari perbedaan agama, warna kulit, kebudayaan, bahasa dan perbedaan lain. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
"Ini sangat penting dilakukan sebelum dan sambil kita terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat kita bersama sebagai sebuah negara bangsa," tegasnya.
Baca Juga: BPIP Disebut Larang Hijab Paskibraka, Begini Respon Aisyiyah
Seluruh warga negara, tidak terkecuali para anggota BPIP disarankan untuk terus mendalami tentang Pancasila. Sehingga tidak ada lagi aturan yang melanggar prinsip-prinsip dalam Pancasila itu sendiri.
"Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila," tuturnya.
"Yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji, dan para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila. Termasuk kita semua, seluruh warga negara," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda