Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:19 WIB
Sejumlah petugas memberikan vaksinasi rabies ke hewan peliharaan di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. (SuaraJogja.id/HO-Pemkot Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi rabies secara gratis. Sebanyak 3.000 dosis vaksin rabies disiapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata, Sri Panggarti menuturkan jumlah dosis yang disediakan ini dengan telah mempertimbangkan realisasi vaksinasi rabies tahun lalu. Hewan seperti anjing, kucing hingga kera menjadi sasaran.

"Kami siapkan jumlahnya tersebut. Pengadaan vaksin rabies dari APBD," kata Panggarti saat dikutip Jumat (16/8/2024).

Vaksinasi rabies secara gratis itu akan diadakan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, Poliklinik Hewan Giwangan, praktik dokter hewan yang terdaftar dan berizin di Kota Yogyakarta. Rencananya vaksinasi rabies akan dilaksanakan mulai 2 - 30 September 2024.

Baca Juga: Perubahan Suhu Lingkungan Berpotensi Berdampak ke Hewan Ternak, DP3 Sleman Berikan Sederet Langkah Antisipasi

Pelaksanaan di kelurahan rencana terjadwal, satu kelurahan terjadwal satu hari. Kegiatan vaksinasi rabies secara gratis itu diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta.

Bagi masyarakat yang hendak mengakses vaksinasi ini dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk Kota Yogyakarta atau surat pernyataan domisili dari kelurahan setempat. Lalu dapat datang langsung ke lokasi vaksinasi.

Masyarakat Kota Yogyakarta yang memiliki hewan anjing, kucing dan kera dapat datang langsung. Sesuai dengan lokasi vaksinasi di wilayah masing-masing menyesuaikan jadwal.

Saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sedang dalam proses penyusunan jadwal vaksinasi rabies tersebut. Untuk selanjutnya dapat mencermati informasi yang diedarkan melalui berbagai sumber.

Panggarti mengatakan kegiatan vaksinasi rabies itu dilakukan untuk mencegah potensi penyakit rabies. Termasuk mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan DIY.

Baca Juga: Jumlah Hewan Kurban 2024 di Sleman Meningkat, Temuan Kasus Cacing Hati Menurun

Status bebas rabies itu telah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).

"Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies," sebutnya.

Load More