SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sebanyak 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Minggu, mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa jumlah pemilih di masing-masing TPS itu maksimal 800 pemilih.
"Untuk proses proses efisiensi dan proses yang lain, KPU RI menetapkan maksimal 600 pemilih dengan dioptimalisasi masing masing TPS jumlah pemilihnya di angka rata-rata 500 pemilih per TPS, sehingga ketemu jumlah TPS kita di Bantul sebanyak 1.487 TPS," katanya.
Menurut dia, jumlah TPS untuk pilkada di Bantul itu tersebar di 75 kelurahan 17 kecamatan, ketika KPU Bantul menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 747.400 orang beberapa hari lalu pun tidak berdampak pada perubahan jumlah TPS.
"Jumlah TPS itu tetap, karena reploting kita, dan dari sebanyak 1.487 TPS tersebut, ada satu TPS di lokasi khusus, selebihnya yang sebanyak 1.486 TPS itu merupakan TPS reguler," katanya.
Joko mengatakan, saat ini tahapan di KPU Bantul adalah mengumumkan DPS ke publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat guna mengakomodir kemungkinan perubahan jumlah pemilih DPS, karena misal ada masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar.
"Jadi, jika masyarakat ada yang belum masuk dalam DPS diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan, proses masukan dan tanggapan itu mulai 18 sampai 27 Agustus, selanjutnya kami akan menyusun daftar pemilih hasil perbaikan," katanya.
Joko mengatakan, setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS dihimpun PPS dan PPK, maka hasilnya akan direkapitulasi pada 27 Agustus, untuk kemudian menyusun daftar pemilih hasil perbaikan yang memuat pemilih tercecer atau perubahan jumlah pemilih.
"Kemudian pada 22 September kami akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), jadi kalau sudah ditetapkan DPT, maka tidak ada penambahan jumlah pemilih, adanya hanya daftar pemilih tambahan (DPTb) pasca penetapan DPT," katanya.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Sleman-Gunungkidul, Bantul Masih Adem Ayem Soal Kekeringan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
-
Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
-
Waktu Magrib di Jogja Hari Ini 20 Februari 2026: Jangan Sampai Salah Jadwal Buka Puasa!
-
BRI Paparkan 5 Fakta Kredit 2025, DPK Tumbuh 11,4% YoY
-
Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium