SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah merupakan angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Diketahui putusan MK itu tercatat dalam Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Iya [putusan positif] bagi perkembangan demokrasi. Ini saya kira adalah putusan yang sangat baik, terutama menjelang pendaftaran pilkada yang akan dilakukan tanggal 27 Agustus kan," kata Allan saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (20/8/2024).
Allan menjelaskan ada tiga poin utama yang membuat putusan ini dinilai positif. Dia menyoroti soal pemaknaan ulang oleh MK terkait perolehan ambang batas yang dihapuskan.
"Diganti dengan pemaknaan yang oleh MK itu dimaknai ulang di putusannya itu kalau provinsi dengan jumlah penduduk berapa, presentase berapa gitu kan," ucapnya.
"Jadi implikasinya menghilangkan ambang batas yang sudah diatur di dalam pasal 40 ayat 1 undang-undang Pilkada yang ada kan. Sehingga prosentase diatur disesuaikan dengan jumlah penduduk," imbuhnya.
Kemudian yang kedua terkait dengan permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dua partai itu diketahui hampir sebagian besar tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan MK ini kemudian membuat partai non parlemen pun dapat mengajukan calon. Dengan syarat-syarat lain yang sudah dihitung atau dipertimbangkan ulang.
"Nah menurut saya putusan ini memberikan ruang bagi partai non parlemen untuk juga dapat terlibat atau mengikuti kontestasi pilkada. Ini yang paling penting," tegasnya.
Baca Juga: Ganjar Bicara Peluang PDIP di Pilkada 2024, Singgung Pencatutan KTP hingga Potensi Usung Bukan Kader
"Jadi suara mereka meskipun mereka tidak mendapatkan kursi tapi kan ada yang memilih partai itu sehingga suaranya kan tidak terbuang sia-sia hanya karena dia tidak memiliki kursi," sambungnya.
Kemudian yang ketiga, kata Allan, putusan MK ini menunjukkan upaya untuk merespons gejala-gejala kartel politik. Terlebih kartel dalam pencalonan pilkada yang akan datang.
"Dengan adanya putusan ini, MK nampaknya memang berusaha untuk merespons ya banyaknya gejala-gejala kartel politik atau kartel dalam pencalonan pilkada yang akan, misalkan melibatkan banyak partai. Sehingga dengan adanya rumusan ini kan kartel-kartel itu ya bisa dilawan dengan cara merumuskan ulang kaitannya dengan pencalonan pilkada dari segi partai politik," ujarnya.
Dia menilai dengan putusan ini akan mengubah konstelasi politik. Tidak hanya di Jakarta tapi di semua level daerah dalam Pilkada serentak November mendatang.
"Menurut saya, ini adalah putusan yang baik bagi penyelenggaraan demokrasi terutama dalam konteks pilkada. Sehingga partai-partai yang tidak memiliki kursi itu tetap bisa ikut berpartisipasi untuk dapat mengajukan calon sepanjang memang memenuhi syarat," tandasnya.
Ditambahkan Allan, memang sudah seharusnya dalam Pilkada terdapat banyak pilihan. Sehingga tersedia berbagai preferensi pencalonan bagi masyarakat untuk memilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
Terkini
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun