SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih memberlakukan aturan lama dalam pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan KPU Kulon Progo masih mengacu pada aturan sebelumnya untuk pencalonan pada Pilkada 2024.
Aturannya adalah ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang dimiliki parpol atau gabungan parpol.
"Kami masih menunggu putusan KPU RI. Saat ini, kami masih mengacu pada aturan lama sampai ada aturan baru resmi,' kata Budi usai rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) yang membahas tentang syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024.
Ia mengatakan hari ini, pihaknya melaksanakan rakor yang bertujuan mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.
"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," katanya.
Budi mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024. Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.
Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.
Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Revisi UU Pilkada Bentuk Disharmonisasi DPR
"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewat Help Desk di kantor kami," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.
Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait, meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," katanya.
Dia mengatakan pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kulon Progo.
Berita Terkait
-
Tak Ambil Pusing soal Partai Pengusung di Pilkada Sleman, Kustini: Kita Koalisinya Sama Rakyat
-
Tinggalkan Petahana, PKB Beri Rekomendasi kepada Endah Subekti untuk Pilkada Gunungkidul
-
Tinggalkan PKB, Ketua DPC Partai Demokrat Akhirnya Pilih Dampingi Calon dari PDI Perjuangan Bantul
-
Muhammadiyah Sebut Revisi UU Pilkada Bentuk Disharmonisasi DPR
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan