Ada Kesalahpahaman
Akhir dari mediasi yang ditengahi oleh jajaran polisi termasuk pemangku wilayah setempat menemukan titik terang. Polemik yang terjadi antara NWPA dan organisasi tersebut lantaran adanya kesalahpahaman.
Kesalahpahaman itu berawal dari NWPA yang memberi pernyataan tidak patut terhadap mahasiswa baru yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY bahwa: "SDM HMI rendah, HMI kolot, buta oposisi, HMI tahunya ngerusak aja, tidak terima dievaluasi".
Polemik itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan bersama dengan jalan damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua, di mana kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Berikut isi perjanjian dan kesepakatan dua belah pihak setelah dimediasi:
-Bahwa kedua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
-Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan
-Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain
-Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
-Bahwa pihak I maupun pihaK II sepakat secara bersama-sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.
Menanggapi soal polemik yang menyeret mahasiswanya, Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pimpinan kampus menyatakan telah tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Faris menambahkan, upaya penyelesaian berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Kasihan.
Hasil kesepakatan pun menyebutkan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas perkara tersebut.
NWPA selaku mahasiswa FH UMY serta pihak Komisariat HMI FH UMY yang diwakilkan oleh ketuanya juga sepakat untuk berdamai dan menghentikan perkara antar keduanya.
UMY berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Diantaranya melalui keterlibatan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan