Ada Kesalahpahaman
Akhir dari mediasi yang ditengahi oleh jajaran polisi termasuk pemangku wilayah setempat menemukan titik terang. Polemik yang terjadi antara NWPA dan organisasi tersebut lantaran adanya kesalahpahaman.
Kesalahpahaman itu berawal dari NWPA yang memberi pernyataan tidak patut terhadap mahasiswa baru yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY bahwa: "SDM HMI rendah, HMI kolot, buta oposisi, HMI tahunya ngerusak aja, tidak terima dievaluasi".
Polemik itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan bersama dengan jalan damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua, di mana kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Berikut isi perjanjian dan kesepakatan dua belah pihak setelah dimediasi:
-Bahwa kedua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
-Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan
-Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain
-Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
-Bahwa pihak I maupun pihaK II sepakat secara bersama-sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.
Menanggapi soal polemik yang menyeret mahasiswanya, Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pimpinan kampus menyatakan telah tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Faris menambahkan, upaya penyelesaian berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Kasihan.
Hasil kesepakatan pun menyebutkan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas perkara tersebut.
NWPA selaku mahasiswa FH UMY serta pihak Komisariat HMI FH UMY yang diwakilkan oleh ketuanya juga sepakat untuk berdamai dan menghentikan perkara antar keduanya.
UMY berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Diantaranya melalui keterlibatan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari