Ada Kesalahpahaman
Akhir dari mediasi yang ditengahi oleh jajaran polisi termasuk pemangku wilayah setempat menemukan titik terang. Polemik yang terjadi antara NWPA dan organisasi tersebut lantaran adanya kesalahpahaman.
Kesalahpahaman itu berawal dari NWPA yang memberi pernyataan tidak patut terhadap mahasiswa baru yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY bahwa: "SDM HMI rendah, HMI kolot, buta oposisi, HMI tahunya ngerusak aja, tidak terima dievaluasi".
Polemik itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan bersama dengan jalan damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua, di mana kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Berikut isi perjanjian dan kesepakatan dua belah pihak setelah dimediasi:
-Bahwa kedua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
-Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan
-Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain
-Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
-Bahwa pihak I maupun pihaK II sepakat secara bersama-sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.
Menanggapi soal polemik yang menyeret mahasiswanya, Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pimpinan kampus menyatakan telah tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Faris menambahkan, upaya penyelesaian berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Kasihan.
Hasil kesepakatan pun menyebutkan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas perkara tersebut.
NWPA selaku mahasiswa FH UMY serta pihak Komisariat HMI FH UMY yang diwakilkan oleh ketuanya juga sepakat untuk berdamai dan menghentikan perkara antar keduanya.
UMY berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Diantaranya melalui keterlibatan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up