Ada Kesalahpahaman
Akhir dari mediasi yang ditengahi oleh jajaran polisi termasuk pemangku wilayah setempat menemukan titik terang. Polemik yang terjadi antara NWPA dan organisasi tersebut lantaran adanya kesalahpahaman.
Kesalahpahaman itu berawal dari NWPA yang memberi pernyataan tidak patut terhadap mahasiswa baru yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY bahwa: "SDM HMI rendah, HMI kolot, buta oposisi, HMI tahunya ngerusak aja, tidak terima dievaluasi".
Polemik itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan bersama dengan jalan damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua, di mana kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Berikut isi perjanjian dan kesepakatan dua belah pihak setelah dimediasi:
-Bahwa kedua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
-Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan
-Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain
-Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
-Bahwa pihak I maupun pihaK II sepakat secara bersama-sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.
Menanggapi soal polemik yang menyeret mahasiswanya, Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pimpinan kampus menyatakan telah tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Faris menambahkan, upaya penyelesaian berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Kasihan.
Hasil kesepakatan pun menyebutkan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas perkara tersebut.
NWPA selaku mahasiswa FH UMY serta pihak Komisariat HMI FH UMY yang diwakilkan oleh ketuanya juga sepakat untuk berdamai dan menghentikan perkara antar keduanya.
UMY berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Diantaranya melalui keterlibatan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi