SuaraJogja.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencatat hingga Mei 2024 sedikitnya ada 129 juta orang Indonesia yang memiliki utang pinjaman online atau pinjol dengan total penyaluran dana pinjaman Rp874,5 triliun.
Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah memblokir sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal itu diblokir dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Lantas, bagaimana fenomena tersebut dapat terjadi dan apa yang harus diperhatikan masyarakat?
Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM I Wayan Nuka Lantara, menyebut fenomena tingginya penggunaan pinjol ini cerminan kebutuhan mendesak masyarakat. Termasuk dalam akses keuangan yang cepat dan mudah.
Dia mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal. Dibarengi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Masyarakat sebisa mungkin perlu membangun dana darurat untuk solusi jangka panjang dan diharapkan bijak dalam mengelola keuangan beserta menerapkan skala prioritas," kata Wayan dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Wayan bilang literasi keuangan yang memadai menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Mulai dari memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dahulu dalam daftar penyelenggara pinjol yang diterbitkan OJK.
Lalu memberi perhatikan terkait transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan.
Baca Juga: Guru Terbebani Secara Administratif, Platform Merdeka Mengajar Sekadar Menghapal Kurikulum
Selain itu masyarakat perlu untuk cermat mengamati metode penagihan. Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait sehingga cara penagihannya tidak kasar dan intimidatif.
"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," ucapnya.
"Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum [LBH] juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan," imbuhnya.
Wayan mengungkapkan ada solusi lain bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman lebih aman. Dalam bal ini dengan meminjam dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi yang menawarkan suku bunga lebih rendah dan persyaratan yang lebih jelas.
Jika membutuhkan pinjaman dalam jumlah kecil, program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi alternatif karena menawarkan suku bunganya yang disubsidi dan persyaratannya ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan