SuaraJogja.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencatat hingga Mei 2024 sedikitnya ada 129 juta orang Indonesia yang memiliki utang pinjaman online atau pinjol dengan total penyaluran dana pinjaman Rp874,5 triliun.
Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah memblokir sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal itu diblokir dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Lantas, bagaimana fenomena tersebut dapat terjadi dan apa yang harus diperhatikan masyarakat?
Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM I Wayan Nuka Lantara, menyebut fenomena tingginya penggunaan pinjol ini cerminan kebutuhan mendesak masyarakat. Termasuk dalam akses keuangan yang cepat dan mudah.
Dia mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal. Dibarengi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Masyarakat sebisa mungkin perlu membangun dana darurat untuk solusi jangka panjang dan diharapkan bijak dalam mengelola keuangan beserta menerapkan skala prioritas," kata Wayan dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Wayan bilang literasi keuangan yang memadai menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Mulai dari memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dahulu dalam daftar penyelenggara pinjol yang diterbitkan OJK.
Lalu memberi perhatikan terkait transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan.
Baca Juga: Guru Terbebani Secara Administratif, Platform Merdeka Mengajar Sekadar Menghapal Kurikulum
Selain itu masyarakat perlu untuk cermat mengamati metode penagihan. Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait sehingga cara penagihannya tidak kasar dan intimidatif.
"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," ucapnya.
"Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum [LBH] juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan," imbuhnya.
Wayan mengungkapkan ada solusi lain bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman lebih aman. Dalam bal ini dengan meminjam dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi yang menawarkan suku bunga lebih rendah dan persyaratan yang lebih jelas.
Jika membutuhkan pinjaman dalam jumlah kecil, program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi alternatif karena menawarkan suku bunganya yang disubsidi dan persyaratannya ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural