SuaraJogja.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencatat hingga Mei 2024 sedikitnya ada 129 juta orang Indonesia yang memiliki utang pinjaman online atau pinjol dengan total penyaluran dana pinjaman Rp874,5 triliun.
Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah memblokir sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal itu diblokir dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Lantas, bagaimana fenomena tersebut dapat terjadi dan apa yang harus diperhatikan masyarakat?
Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM I Wayan Nuka Lantara, menyebut fenomena tingginya penggunaan pinjol ini cerminan kebutuhan mendesak masyarakat. Termasuk dalam akses keuangan yang cepat dan mudah.
Dia mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal. Dibarengi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Masyarakat sebisa mungkin perlu membangun dana darurat untuk solusi jangka panjang dan diharapkan bijak dalam mengelola keuangan beserta menerapkan skala prioritas," kata Wayan dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Wayan bilang literasi keuangan yang memadai menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Mulai dari memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dahulu dalam daftar penyelenggara pinjol yang diterbitkan OJK.
Lalu memberi perhatikan terkait transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan.
Baca Juga: Guru Terbebani Secara Administratif, Platform Merdeka Mengajar Sekadar Menghapal Kurikulum
Selain itu masyarakat perlu untuk cermat mengamati metode penagihan. Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait sehingga cara penagihannya tidak kasar dan intimidatif.
"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," ucapnya.
"Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum [LBH] juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan," imbuhnya.
Wayan mengungkapkan ada solusi lain bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman lebih aman. Dalam bal ini dengan meminjam dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi yang menawarkan suku bunga lebih rendah dan persyaratan yang lebih jelas.
Jika membutuhkan pinjaman dalam jumlah kecil, program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi alternatif karena menawarkan suku bunganya yang disubsidi dan persyaratannya ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan