Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Rilis kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," ungkapnya.

"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta (per kendaraan)," imbuhnya.

Akibat aksi nekatnya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman empat tahun penjara. 

Baca Juga: Produksi Perikanan di Sleman Menurun 30 Persen, Serangan Penyakit dan Kekeringan Jadi Penyebab

Load More