SuaraJogja.id - Sejumlah wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini bakal berpotensi hanya akan melawan kotak kosong. Hal itu menyusul hanya ada calon tunggal saja yang muncul untuk mengikuti kontestasi.
Dalam catatan KPU, terdapat 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut. Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur menyoroti situasi itu.
Menurut Ghafur, munculnya fenomena kotak kosong yang kian masih ini cukup mengkhawatirkan. Termasuk bukan situasi yang ideal bagi iklim demokrasi di Indonesia sendiri.
"Munculnya fenomena calon tunggal yang semakin banyak dan masif dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi," kata Ghafur, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024
Parpol tertentu terkesan enggan untuk mengajukan calon sendiri padahal memenuhi syarat. Dia melihat parpol lebih memilih untuk membentuk koalisi gemuk sehingga pada akhirnya hanya muncul satu calon.
Bahkan beberapa gabungan parpol pun melakukan kooptasi dan kartel pencalonan. Kondisi ini yang kemudian menghambat terwujudnya pilkada yang demokratis.
"Biaya triliunan rupiah untuk penyelenggaraan pilkada pada akhirnya menjadi sia-sia ketika publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya," ujarnya.
Senada, Allan Fatchan Gani Wardhana selaku Pengajar Hukum Tata Negara FH UII menyampaikan keprihatinannya atas fenomena kotak kosong yang masif ini. Atas dasar itu pihaknya memberikan sejumlah saran kepada para parpol.
Terutama untuk mendorong parpol-parpol yang ada agar mengajukan calon di beberapa daerah yang calonnya masih tunggal. Apalagi KPU memberi kesempatan untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal itu.
Baca Juga: Sukamto Blak-blakan soal Alasan Maju Jadi Pendamping Kustini di Pilkada Sleman
"Kemudian ke depan, perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus dua calon. Sehingga praktek koalisi partai yang sangat gemuk tidak terulang kembali," tandas Allan.
KPU Beri Kesempatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.
"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Pasalnya, Idham menegaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah. Masa sosialisasi terkait ketentuan itu sendiri sudah dilakukan selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September kemarin.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Grok dan Letupan Kritik saat Demokrasi Makin Tercekik
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Detik-Detik Penemuan Granat Nanas di Sleman, Dari Almari ke Bulak Persawahan
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah