SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 600 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Secara resmi biaya belum menerima surat keterangan berkaitan dengan kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut.
"Pekan Ini kemungkinan kami baru menerimanya secara resmi,"ujar Shendy ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, berdasarkan estimasi sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. Jumlah tersebut dihitung dari Volume atau kubikasi Tanah Kas Desa berupa perbukitan yang telah diambil oleh perusahaan penambang. Volume tersebut dihitung dari ketinggian bukit lebar Bukit serta juga kedalaman Bukit tersebut ditambang.
Dia mengakui jika tanah yang ditambang tersebut digunakan untuk uruk proyek nasional jalan tol Jogja-solo ruas Klaten. Ada sejumlah pihak yang berpotensi dipersalahkan atau bisa menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah Desa di Kalurahan Sampang ini.
"Jadi kan sebelum kementrian PU membangun fisik jalan tol, kan ada pengurukan tanah. Mereka tidak pernah meminta tanah urug itu dari titik tertentu, misalnya Sampang. Jadi Kementrian PU tidak tahu menahu asal tanahnya dari mana," kata dia.
Kebetulan ada perusahaan yang memiliki SIPB atau izin tambang di Kelurahan Sampang. Kemudian ada dua perusahaan lagi Yang memiliki tugas mendistribusikan tanah yang telah ditambang dari Kelurahan Sampang tersebut. Dua perusahaan inilah yang memasok atau mendistribusikan tanah dari Sampang ke proyek jalan tol jogja-solo ruas Klaten.
Hanya saja, ijin tambang yang dkantongi perusahaan tersebut bukan di tanah kas Desa namun berjarak 1 km dari tanah kas desa yang juga turut ditambang tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih mendalami peran dari pihak kalurahan yang akhirnya memutuskan menambang di area Tanah Kas Desa ini.
"Masak sih, pihak kalurahan tidak tahu kalau yang ditambang itu tanah kas desa. Makanya kami dalami perannya," ujar dia.
Baca Juga: 3 Kecamatan Kehabisan Anggaran untuk Atasi Kekeringan, BPBD Gunungkidul Kucurkan Dana Tak Terduga
Shendy mengakui jika sampai saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan tanah kas Desa ini. Dia menyebut ada beberapa pihak yang berpotensi dijadikan tersangka diantaranya adalah perangkat Kelurahan perusahaan penambang ataupun perusahaan distribusi hasil tambang, tokoh masyarakat serta pemilik rekening yang dijadikan untuk menampung hasil penjualan tanah tambang tersebut.
Sebelum menjadikan tersangka masih ada beberapa tahap yang harus mereka lalui. Selain menunggu hasil penilaian perhitungan kerugian negara secara resmi mereka terima ada beberapa berkas yang harus mereka lengkapi. Setelah itu mereka Baru melakukan gelar perkara dengan Kejati DIY.
"Kalau jaksa penuntut umum menganggap cukup ya sudah P21. Di situ nanti sudah ada tersangka," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa