SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 600 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Secara resmi biaya belum menerima surat keterangan berkaitan dengan kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut.
"Pekan Ini kemungkinan kami baru menerimanya secara resmi,"ujar Shendy ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, berdasarkan estimasi sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. Jumlah tersebut dihitung dari Volume atau kubikasi Tanah Kas Desa berupa perbukitan yang telah diambil oleh perusahaan penambang. Volume tersebut dihitung dari ketinggian bukit lebar Bukit serta juga kedalaman Bukit tersebut ditambang.
Dia mengakui jika tanah yang ditambang tersebut digunakan untuk uruk proyek nasional jalan tol Jogja-solo ruas Klaten. Ada sejumlah pihak yang berpotensi dipersalahkan atau bisa menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah Desa di Kalurahan Sampang ini.
"Jadi kan sebelum kementrian PU membangun fisik jalan tol, kan ada pengurukan tanah. Mereka tidak pernah meminta tanah urug itu dari titik tertentu, misalnya Sampang. Jadi Kementrian PU tidak tahu menahu asal tanahnya dari mana," kata dia.
Kebetulan ada perusahaan yang memiliki SIPB atau izin tambang di Kelurahan Sampang. Kemudian ada dua perusahaan lagi Yang memiliki tugas mendistribusikan tanah yang telah ditambang dari Kelurahan Sampang tersebut. Dua perusahaan inilah yang memasok atau mendistribusikan tanah dari Sampang ke proyek jalan tol jogja-solo ruas Klaten.
Hanya saja, ijin tambang yang dkantongi perusahaan tersebut bukan di tanah kas Desa namun berjarak 1 km dari tanah kas desa yang juga turut ditambang tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih mendalami peran dari pihak kalurahan yang akhirnya memutuskan menambang di area Tanah Kas Desa ini.
"Masak sih, pihak kalurahan tidak tahu kalau yang ditambang itu tanah kas desa. Makanya kami dalami perannya," ujar dia.
Baca Juga: 3 Kecamatan Kehabisan Anggaran untuk Atasi Kekeringan, BPBD Gunungkidul Kucurkan Dana Tak Terduga
Shendy mengakui jika sampai saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan tanah kas Desa ini. Dia menyebut ada beberapa pihak yang berpotensi dijadikan tersangka diantaranya adalah perangkat Kelurahan perusahaan penambang ataupun perusahaan distribusi hasil tambang, tokoh masyarakat serta pemilik rekening yang dijadikan untuk menampung hasil penjualan tanah tambang tersebut.
Sebelum menjadikan tersangka masih ada beberapa tahap yang harus mereka lalui. Selain menunggu hasil penilaian perhitungan kerugian negara secara resmi mereka terima ada beberapa berkas yang harus mereka lengkapi. Setelah itu mereka Baru melakukan gelar perkara dengan Kejati DIY.
"Kalau jaksa penuntut umum menganggap cukup ya sudah P21. Di situ nanti sudah ada tersangka," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air