SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 600 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Secara resmi biaya belum menerima surat keterangan berkaitan dengan kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut.
"Pekan Ini kemungkinan kami baru menerimanya secara resmi,"ujar Shendy ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, berdasarkan estimasi sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. Jumlah tersebut dihitung dari Volume atau kubikasi Tanah Kas Desa berupa perbukitan yang telah diambil oleh perusahaan penambang. Volume tersebut dihitung dari ketinggian bukit lebar Bukit serta juga kedalaman Bukit tersebut ditambang.
Dia mengakui jika tanah yang ditambang tersebut digunakan untuk uruk proyek nasional jalan tol Jogja-solo ruas Klaten. Ada sejumlah pihak yang berpotensi dipersalahkan atau bisa menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah Desa di Kalurahan Sampang ini.
"Jadi kan sebelum kementrian PU membangun fisik jalan tol, kan ada pengurukan tanah. Mereka tidak pernah meminta tanah urug itu dari titik tertentu, misalnya Sampang. Jadi Kementrian PU tidak tahu menahu asal tanahnya dari mana," kata dia.
Kebetulan ada perusahaan yang memiliki SIPB atau izin tambang di Kelurahan Sampang. Kemudian ada dua perusahaan lagi Yang memiliki tugas mendistribusikan tanah yang telah ditambang dari Kelurahan Sampang tersebut. Dua perusahaan inilah yang memasok atau mendistribusikan tanah dari Sampang ke proyek jalan tol jogja-solo ruas Klaten.
Hanya saja, ijin tambang yang dkantongi perusahaan tersebut bukan di tanah kas Desa namun berjarak 1 km dari tanah kas desa yang juga turut ditambang tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih mendalami peran dari pihak kalurahan yang akhirnya memutuskan menambang di area Tanah Kas Desa ini.
"Masak sih, pihak kalurahan tidak tahu kalau yang ditambang itu tanah kas desa. Makanya kami dalami perannya," ujar dia.
Baca Juga: 3 Kecamatan Kehabisan Anggaran untuk Atasi Kekeringan, BPBD Gunungkidul Kucurkan Dana Tak Terduga
Shendy mengakui jika sampai saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan tanah kas Desa ini. Dia menyebut ada beberapa pihak yang berpotensi dijadikan tersangka diantaranya adalah perangkat Kelurahan perusahaan penambang ataupun perusahaan distribusi hasil tambang, tokoh masyarakat serta pemilik rekening yang dijadikan untuk menampung hasil penjualan tanah tambang tersebut.
Sebelum menjadikan tersangka masih ada beberapa tahap yang harus mereka lalui. Selain menunggu hasil penilaian perhitungan kerugian negara secara resmi mereka terima ada beberapa berkas yang harus mereka lengkapi. Setelah itu mereka Baru melakukan gelar perkara dengan Kejati DIY.
"Kalau jaksa penuntut umum menganggap cukup ya sudah P21. Di situ nanti sudah ada tersangka," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik