Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 September 2024 | 14:37 WIB
Rilis kasus jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh. Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.

Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, menuturkan kasus ini berhasil diungkap bermula pada penangkapan salah satu tersangka berinisial MTH (39) di Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari sana polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.

"Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari MF," kata Fajarini saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).

Pesanan itu oleh tersangka MTH dialamatkan di daerah Kebumen dan tiba pada 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi. Saat petugas menelusuri paket tersebut benar bahwa paketan itu berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram. 

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat Meila Nurul Dihentikan, Bagaimana Nasib Pelapor IM?

Kemudian penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja itu. Penelusuran itu hingga ke Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF.

Akhirnya MD dapat diamankan pada 19 Agustus 2024 di Brayan Barat, Medan Barat, Medan. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 869 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ungkapnya.

Penyidik Ditresnarkba Polda DIY lantas menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh untuk menemukan ladang ganja dimaksud. Baru pada 22 Agustus, penyidik berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare.

"Ladang ganja itu masih ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5 - 2 meter sejumlah lebih kurang 2500 batang. Dengan asumsi 1 kg Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon Ganja tersebut kurang lebih 500 kg," ungkapnya. 

Baca Juga: Terbitkan SP3 untuk Advokat Meila, Ditreskrimsus Polda DIY Beberkan Sejumlah Barang Bukti yang Ditemukan

Selain itu, di lokasi juga ditemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kg. Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman Ganja di lokasi.

Tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat kurang lebih 50 kg dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.

"Adapun jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY adalah sebanyak kurang lebih 552.270,17 gram," tuturnya.

Load More