SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh. Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, menuturkan kasus ini berhasil diungkap bermula pada penangkapan salah satu tersangka berinisial MTH (39) di Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari sana polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.
"Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari MF," kata Fajarini saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).
Pesanan itu oleh tersangka MTH dialamatkan di daerah Kebumen dan tiba pada 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi. Saat petugas menelusuri paket tersebut benar bahwa paketan itu berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja itu. Penelusuran itu hingga ke Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF.
Akhirnya MD dapat diamankan pada 19 Agustus 2024 di Brayan Barat, Medan Barat, Medan. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 869 gram.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ungkapnya.
Penyidik Ditresnarkba Polda DIY lantas menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh untuk menemukan ladang ganja dimaksud. Baru pada 22 Agustus, penyidik berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare.
"Ladang ganja itu masih ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5 - 2 meter sejumlah lebih kurang 2500 batang. Dengan asumsi 1 kg Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon Ganja tersebut kurang lebih 500 kg," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat Meila Nurul Dihentikan, Bagaimana Nasib Pelapor IM?
Selain itu, di lokasi juga ditemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kg. Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman Ganja di lokasi.
Tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat kurang lebih 50 kg dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.
"Adapun jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY adalah sebanyak kurang lebih 552.270,17 gram," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas