SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024. Sebanyak 18 tersangka diamankan dalam peristiwa ini.
"Selama bulan Agustus 2024 kami dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi," kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (6/9/2024).
Disampaikan Fajarini dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus kemarin. Pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.
Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.
Selanjutnya satu tersangka menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Kemudian satu tersangka menyalahgunakan gunakan psikotropika dan obat berbahaya.
Sebanyak 18 tersangka itu di antaranya berinisial AP (35) dan OT (28) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. DBT (30) warga Depok, Sleman, lalu ada ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang.
GN (27) TAHUN, warga Bogor, Jabar; INC (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; MPAN (20) dan AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Lalu ada NTSN (37) warga Jetis, Bantul; ATS (27) Depok, Sleman; YT (28) Turi, Sleman; JT (25) Pakem, Sleman; NGS (19) Berbah, Sleman. Kemudian MF (27) warga Cipayung, Depok, SAP (40) Kalasan, Sleman serta MTH (39) Gedongtengen, Yogyakarta.
"Dari 18 tersangka dan 14 laporan polisi tersebut berdasarkan TKP apabila dikategorikan di wilayah Sleman, ada lima titik yaitu di wilayah Ngemplak, Depok, Triharjo, Turi dan Pakem. Kemudian di wilayah Yogyakarta ada di wilayah Gondokusuman dan Wirobrajan," ungkapnya.
Baca Juga: Ruas Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.1 Solo-Klaten Direncanakan Beroperasi Akhir Agustus 2024
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Temukan Ladang Seluas Tiga Hektare
-
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Kesal Gegara Banner Protes Tempat Hiburan Malam Berulang Kali Dicuri, Warga Karangmloko Lapor Polda DIY
-
Berbekal Celurit dan Airsoft Gun, 2 Pelajar di Sleman Diciduk Polisi Dini Hari
-
Ruas Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.1 Solo-Klaten Direncanakan Beroperasi Akhir Agustus 2024
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan