SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024. Sebanyak 18 tersangka diamankan dalam peristiwa ini.
"Selama bulan Agustus 2024 kami dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi," kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (6/9/2024).
Disampaikan Fajarini dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus kemarin. Pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.
Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.
Selanjutnya satu tersangka menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Kemudian satu tersangka menyalahgunakan gunakan psikotropika dan obat berbahaya.
Sebanyak 18 tersangka itu di antaranya berinisial AP (35) dan OT (28) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. DBT (30) warga Depok, Sleman, lalu ada ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang.
GN (27) TAHUN, warga Bogor, Jabar; INC (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; MPAN (20) dan AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Lalu ada NTSN (37) warga Jetis, Bantul; ATS (27) Depok, Sleman; YT (28) Turi, Sleman; JT (25) Pakem, Sleman; NGS (19) Berbah, Sleman. Kemudian MF (27) warga Cipayung, Depok, SAP (40) Kalasan, Sleman serta MTH (39) Gedongtengen, Yogyakarta.
"Dari 18 tersangka dan 14 laporan polisi tersebut berdasarkan TKP apabila dikategorikan di wilayah Sleman, ada lima titik yaitu di wilayah Ngemplak, Depok, Triharjo, Turi dan Pakem. Kemudian di wilayah Yogyakarta ada di wilayah Gondokusuman dan Wirobrajan," ungkapnya.
Baca Juga: Ruas Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.1 Solo-Klaten Direncanakan Beroperasi Akhir Agustus 2024
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Temukan Ladang Seluas Tiga Hektare
-
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Kesal Gegara Banner Protes Tempat Hiburan Malam Berulang Kali Dicuri, Warga Karangmloko Lapor Polda DIY
-
Berbekal Celurit dan Airsoft Gun, 2 Pelajar di Sleman Diciduk Polisi Dini Hari
-
Ruas Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.1 Solo-Klaten Direncanakan Beroperasi Akhir Agustus 2024
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya
-
Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam
-
BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026
-
Pinjol Mudah Cair, Nasabah Gampang Dipermalukan, Reformasi Penagihan Mendesak
-
Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng