SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024. Sebanyak 18 tersangka diamankan dalam peristiwa ini.
"Selama bulan Agustus 2024 kami dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi," kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (6/9/2024).
Disampaikan Fajarini dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus kemarin. Pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.
Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.
Baca Juga: Ruas Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.1 Solo-Klaten Direncanakan Beroperasi Akhir Agustus 2024
Selanjutnya satu tersangka menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Kemudian satu tersangka menyalahgunakan gunakan psikotropika dan obat berbahaya.
Sebanyak 18 tersangka itu di antaranya berinisial AP (35) dan OT (28) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. DBT (30) warga Depok, Sleman, lalu ada ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang.
GN (27) TAHUN, warga Bogor, Jabar; INC (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; MPAN (20) dan AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Lalu ada NTSN (37) warga Jetis, Bantul; ATS (27) Depok, Sleman; YT (28) Turi, Sleman; JT (25) Pakem, Sleman; NGS (19) Berbah, Sleman. Kemudian MF (27) warga Cipayung, Depok, SAP (40) Kalasan, Sleman serta MTH (39) Gedongtengen, Yogyakarta.
"Dari 18 tersangka dan 14 laporan polisi tersebut berdasarkan TKP apabila dikategorikan di wilayah Sleman, ada lima titik yaitu di wilayah Ngemplak, Depok, Triharjo, Turi dan Pakem. Kemudian di wilayah Yogyakarta ada di wilayah Gondokusuman dan Wirobrajan," ungkapnya.
Baca Juga: BPN dan Polda DIY Bersatu Lawan Mafia Tanah, Permudah Penyelesaian Sengketa di Tengah Warga
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi