SuaraJogja.id - Sejumlah warga di Padukuhan Ringinsari di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, meminta kejelasan terkait rencana konstruksi pembangunan proyek Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Seksi II Paket 2.1 Purwomartani-Maguwoharjo. Pasalnya saat ini beredar kabar konstruksi yang segera dimulai dari pembongkaran rumah warga terdampak akan segera dilakukan.
Keresahan warga itu disampaikan Ketua RT 12 Ringinsari, Wiji saat sosialisasi dengan di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Rabu (11/9/2024). Diakui Wiji, warga pun sempat mengusir alat berat yang mulai melakukan pembongkaran terhadap beberapa rumah warga terdampak.
Pasalnya memang belum ada surat resmi terkait dengan pembongkaran tersebut. Namun usut punya usut, pembongkaran itu bukan dilakukan oleh pihak tol.
"Memang benar yang disampaikan teman-teman, kemarin mengusir pembongkaran tapi kebetulan satu hari sebelumnya itu ada petugas dari pihak tol menyampaikan kepada saya, itu ada pembongkaran itu bukan perintah dari pihak tol, disampaikan seperti itu," ujar Wiji, Rabu.
Disampaikan Wiji, pada prinsipnya pembongkaran rumah terdampak langsung proyek tol harus berlandaskan surat perintah resmi dari pihak tol. Sedangkan hingga saat ini belum ada surat resmi untuk pembongkaran.
Pasalnya, jika tidak dilakukan dengan secara berhati-hati dampak pembongkaran pun bisa mengenai rumah sekitarnya. Saat ini, kata Wiji, memang sudah ada setidaknya 11 rumah yang sudah dikosongkan tapi belum dilakukan pembongkaran.
Dalam kesempatan ini Wiji turut menanyakan terkait waktu pasti pembongkaran rumah warga terdampak itu. Termasuk dengan batas waktu warga untuk melakukan pengosongan.
"Dan yang perlu tanyakan secara resmi untuk memulai konstruksi itu kapan, supaya nanti masyarakat juga mengetahui dan apabila akan ada konstruksi apakah ada batas waktu untuk pengosong rumah," tanyanya.
Deputy Project Manager PT DMT, Arvi Zulham menegaskan tidak akan menyentuh lahan yang belum selesai atau tuntas secara administrasi. Hal itu dilakukan untuk tidak menimbulkan masalah baru ke depan.
Baca Juga: Sosialisasi Tol Solo-Jogja Menuai Protes, Warga Maguwoharjo Tuntut Transparansi
"Kami sepakat, kami tidak akan melaksanakan konstruksi di lahan bapak-bapak ibu-ibu yang tidak selesai, dalam masalah penyelesaian pembayaran atau penetapan masalah lainnya yang masih dalam proses pengurusan," tegas Arvi.
Surat perintah pembongkaran sendiri, Arvi bilang akan merujuk kepada surat penyerahan lahan terdampak. Surat itu nantinya yang digunakan untuk dasar untuk bekerja dalam hal ini untuk konstruksinya.
Surat perintah yang dikeluarkan oleh PT Jasamarga untuk melakukan konstruksi itu sebenarnya sudah menjadi satu dictum yang bisa digunakan untuk menjalankan konstruksi. Namun, Arvi mengaku tak akan semena-mena untuk melakukan eksekusi.
"Tetapi kami tidak bisa menutup mata langsung mengeksekusi, kami kan harus melakukan sosialisasi seperti ini, kemudian harus mengetahui aspirasi masyarakat, kemudian apa yang ada di lingkungan yang lahan yang belum selesai, akses jalan, ini yang akan kami lakukan tindak lanjutnya, kami mencari aspirasi dari bapak-bapak ibu-ibu," ujarnya.
"Sehingga kami nanti melaksanakan konstruksi tidak ada kendala. Harapan kami warga Maguwoharjo secara utuh mendukung penuh kami dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ini," imbuhnya.
Terkait pengosongan rumah terdampak sendiri, Arvi mengaku tak berhak menyampaikan itu. Pihaknya selaku pekerja konstruksi hanya akan melakukan pekerjaan jika semua sudah selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas