Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 15 September 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi PNS (freepik)

Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Load More