SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan bahwa calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 harus sehat secara fisik dan mental.
"Masalah kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung, terutama dalam memastikan bahwa petugas KPPS yang akan bertugas sehat secara jasmani dan rohani," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, Senin (16/9/2024).
Ia menjelaskan, syarat calon KPPS untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka dari 17 hingga 21 September harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat, yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan subsidi biaya untuk pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas, sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang bersedia mendaftar sebagai petugas KPPS," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral
Dengan demikian, petugas KPPS diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024.
"Selain kesehatan, kami juga menegaskan pentingnya netralitas petugas. Mereka harus imparsial, tidak memihak, serta menjaga integritas. Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar," jelasnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmati, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait mekanisme rekrutmen KPPS.
"Penjelasan ini penting karena KPPS akan menjadi pihak yang langsung melayani pendaftaran di TPS," ujarnya.
Calon anggota KPPS dapat mendaftar mulai 17 - 21 September dengan membawa syarat-syarat seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah minimal SMA atau sederajat, serta surat pernyataan bermeterai.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta
Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.
Berita Terkait
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
-
Pilkada yang Bertaruh Nyawa: KPU hingga DPR Disorot soal Konflik Berdarah di Puncak Jaya
-
Ironi Pilkada Puncak Jaya; Konflik Berdarah, Penyelenggara Pemilu dan Aparat Keamanan Dipertanyakan
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD