SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan gerakan gempur rokok ilegal. Program itu dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Terbaru sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dilakukan kepada warga Kapanewon Kalasan pada Selasa, (17/9/2024). Sosialisasi menekankan pentingnya tidak mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebut DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai sejumlah kegiatan. Mulai dari kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurut Danang, slogan Gempur Rokok Ilegal itu penting untuk diimplementasikan. Mengingat jika memang dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya akibat rokok ilegal itu.
"Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikannya. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya," kata Danang.
Lebih lanjut, Danang menilai penyelenggaraan sosialisasi ini penting untuk terus dilakukan. Tujuan untuk menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan bahwa upaya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Mengingat saat ini masih beredar di pasaran.
Ia mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan penyampaian informasi perundang-undangan bidang cukai tembakau. Sekaligus sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
"Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp. 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT," kata Shavitri.
Tak hanya sosialisasi saja yang akan digencarkan, disampaikan Shavitri, upaya penegakan hukum pun bakal dilakukan.
"Rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum salah satunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja