SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan gerakan gempur rokok ilegal. Program itu dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Terbaru sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dilakukan kepada warga Kapanewon Kalasan pada Selasa, (17/9/2024). Sosialisasi menekankan pentingnya tidak mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebut DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai sejumlah kegiatan. Mulai dari kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurut Danang, slogan Gempur Rokok Ilegal itu penting untuk diimplementasikan. Mengingat jika memang dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya akibat rokok ilegal itu.
"Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikannya. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya," kata Danang.
Lebih lanjut, Danang menilai penyelenggaraan sosialisasi ini penting untuk terus dilakukan. Tujuan untuk menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan bahwa upaya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Mengingat saat ini masih beredar di pasaran.
Ia mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan penyampaian informasi perundang-undangan bidang cukai tembakau. Sekaligus sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
"Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp. 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT," kata Shavitri.
Tak hanya sosialisasi saja yang akan digencarkan, disampaikan Shavitri, upaya penegakan hukum pun bakal dilakukan.
"Rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum salah satunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal