SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan gerakan gempur rokok ilegal. Program itu dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Terbaru sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dilakukan kepada warga Kapanewon Kalasan pada Selasa, (17/9/2024). Sosialisasi menekankan pentingnya tidak mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebut DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai sejumlah kegiatan. Mulai dari kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurut Danang, slogan Gempur Rokok Ilegal itu penting untuk diimplementasikan. Mengingat jika memang dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya akibat rokok ilegal itu.
"Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikannya. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya," kata Danang.
Lebih lanjut, Danang menilai penyelenggaraan sosialisasi ini penting untuk terus dilakukan. Tujuan untuk menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan bahwa upaya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Mengingat saat ini masih beredar di pasaran.
Ia mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan penyampaian informasi perundang-undangan bidang cukai tembakau. Sekaligus sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
"Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp. 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT," kata Shavitri.
Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Sleman Diserbu Wisatawan, Hotel Penuh, Kunjungan Meroket 30 Persen
Tak hanya sosialisasi saja yang akan digencarkan, disampaikan Shavitri, upaya penegakan hukum pun bakal dilakukan.
"Rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum salah satunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku