Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 September 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. (Freepik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan gerakan gempur rokok ilegal. Program itu dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Yogyakarta.

Terbaru sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dilakukan kepada warga Kapanewon Kalasan pada Selasa, (17/9/2024). Sosialisasi menekankan pentingnya tidak mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebut DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai sejumlah kegiatan. Mulai dari kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Menurut Danang, slogan Gempur Rokok Ilegal itu penting untuk diimplementasikan. Mengingat jika memang dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya akibat rokok ilegal itu.

Baca Juga: Kuatkan Mesin Partai, Mas Marrel Gelar Diskusi Ala Angkringan Bersama Pengurus DPC Gerindra di Sleman dan Kota Jogja

"Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikannya. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya," kata Danang.

Lebih lanjut, Danang menilai penyelenggaraan sosialisasi ini penting untuk terus dilakukan. Tujuan untuk menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan bahwa upaya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Mengingat saat ini masih beredar di pasaran.

Ia mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan penyampaian informasi perundang-undangan bidang cukai tembakau. Sekaligus sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

"Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp. 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT," kata Shavitri.

Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Sleman Diserbu Wisatawan, Hotel Penuh, Kunjungan Meroket 30 Persen

Tak hanya sosialisasi saja yang akan digencarkan, disampaikan Shavitri, upaya penegakan hukum pun bakal dilakukan.

"Rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum salah satunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal," tandasnya.

Load More