SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat selama tahapan Pilkada 2024 agar lebih cermat dalam menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
"Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024 yang diikuti dua pasangan calon petahana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Sabtu.
KPU Kabupaten Sleman sampai dengan batas akhir penutupan pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8) menerima pendaftaran dua pasangan calon untuk Pilkada Sleman 2024.
Kedua pasangan tersebut yakni pasangan Harda Kiswaya sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Danang Maharsa sebagai calon Wakil Bupati Sleman serta pasangan Kustini Sri Purnomo sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Sukamto sebagai calon Wakil Bupati Sleman.
Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa merupakan bakal calon petahana. Kustini saat ini menjabat Bupati Sleman dan Danang Maharsa menjabat Wakil Bupati Sleman.
Arjuna mengatakan, OPD di Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan dinas yang melibatkan pihak ketiga, harus betul-betul diawasi teknis detail-nya agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat adanya OPD yang tidak netral.
"Masyarakat juga bisa melaporkan atau menyampaikan informasi awal seputar dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada Sleman melalui 'call center' Bawaslu Sleman di nomor 0811-2652-129," tuturnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Sleman juga terus mengedukasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Masyarakat harus berperan dalam mengawasi tahapan pilkada dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024," harapnya.
Baca Juga: Petugasnya Dirampok, Pos Damkar Godean Ditutup Sementara, Pelayanan Dialihkan ke Mako Induk
Bawaslu Sleman, kata dia, juga membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantisipasi abdi negara terlibat dalam dukungan politik praktis di Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026