SuaraJogja.id - Hari Rabu (17/9/2024) ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan perhitungan kerugian negara penambangan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra menuturkan, pihaknya hari ini memang telah mendapatkan kejelasan besaran kerugian dari penambangan TKD di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari. Dan berdasarkan surat nomor 700.1.2/216 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang Kapanewon Gedangsari KabupatenGunung Kidul Tahun 2022.
"singkat saja saya sampaikan dengan hasil nilai kerugian jumlah Rp 506.071.676," ujar dia, Rabu di kantor Kajari Gunungkidul.
Setelah pihaknya mengantongi atau memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid maka hasil audit dari Inspektorat Daerah tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Nantinya, hasil audit tersebut akan mereka perkuat dulu atau mereka dalami lagi.
"nanti penyidikan ini dengan memanggil beberapa pihak saja yang memang berpotensi atau berkompeten untuk memberikan keterangan-keterangan yang sangat-sangat berkaitan dengan perbuatan penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Sampang," tambahnya.
Dalam surat hasil perhitungan dari inspektorat daerah yang menyebut kerugian mencapai Rp 506.071.676 dijelaskan jika data tersebut secara ringkasnya diperoleh dari Volume atau luasan atau volume dari TKD tersebut yang ditambang 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubiknya itu diperoleh harga Rp 46.500 perkubik dikalikan jumlah yang diambil.
Setelah itu, nanti pihaknya akan persiapkan untuk mohon petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejari ataupun Kejaksaan tinggi. untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan penetapan tersangka untuk kasus penambangan ilegal TKD.
Untuk tersangka, dia mengungkapkan bakal ada 3 pihak yang berpotensi. Mereka adalah pihak Kalurahan, penambang dan pihak yang namanya digunakan dalam rekening penampung hasil penambangan. Untuk jumlah tersangka, Sendy mengungkapkan bisa lebih dari 3 orang.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Bawa Fortuner, Remaja 17 Tahun Tabrak Pasangan Kakek Nenek hingga Tewas di Gunungkidul
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto Sindir Bupati Gunungkidul Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada
-
Rp272 Juta Anggaran DBHCHT Sleman Dialokasikan untuk Berantas Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Ditingkatkan
-
Niat Hati Kirim Doa, Puluhan Orang malah Keracunan Makanan Usai Acara Sembahyangan di Gunungkidul
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis