SuaraJogja.id - Hari Rabu (17/9/2024) ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan perhitungan kerugian negara penambangan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra menuturkan, pihaknya hari ini memang telah mendapatkan kejelasan besaran kerugian dari penambangan TKD di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari. Dan berdasarkan surat nomor 700.1.2/216 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang Kapanewon Gedangsari KabupatenGunung Kidul Tahun 2022.
"singkat saja saya sampaikan dengan hasil nilai kerugian jumlah Rp 506.071.676," ujar dia, Rabu di kantor Kajari Gunungkidul.
Setelah pihaknya mengantongi atau memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid maka hasil audit dari Inspektorat Daerah tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Nantinya, hasil audit tersebut akan mereka perkuat dulu atau mereka dalami lagi.
"nanti penyidikan ini dengan memanggil beberapa pihak saja yang memang berpotensi atau berkompeten untuk memberikan keterangan-keterangan yang sangat-sangat berkaitan dengan perbuatan penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Sampang," tambahnya.
Dalam surat hasil perhitungan dari inspektorat daerah yang menyebut kerugian mencapai Rp 506.071.676 dijelaskan jika data tersebut secara ringkasnya diperoleh dari Volume atau luasan atau volume dari TKD tersebut yang ditambang 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubiknya itu diperoleh harga Rp 46.500 perkubik dikalikan jumlah yang diambil.
Setelah itu, nanti pihaknya akan persiapkan untuk mohon petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejari ataupun Kejaksaan tinggi. untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan penetapan tersangka untuk kasus penambangan ilegal TKD.
Untuk tersangka, dia mengungkapkan bakal ada 3 pihak yang berpotensi. Mereka adalah pihak Kalurahan, penambang dan pihak yang namanya digunakan dalam rekening penampung hasil penambangan. Untuk jumlah tersangka, Sendy mengungkapkan bisa lebih dari 3 orang.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Bawa Fortuner, Remaja 17 Tahun Tabrak Pasangan Kakek Nenek hingga Tewas di Gunungkidul
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto Sindir Bupati Gunungkidul Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada
-
Rp272 Juta Anggaran DBHCHT Sleman Dialokasikan untuk Berantas Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Ditingkatkan
-
Niat Hati Kirim Doa, Puluhan Orang malah Keracunan Makanan Usai Acara Sembahyangan di Gunungkidul
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi