SuaraJogja.id - Hari Rabu (17/9/2024) ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan perhitungan kerugian negara penambangan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra menuturkan, pihaknya hari ini memang telah mendapatkan kejelasan besaran kerugian dari penambangan TKD di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari. Dan berdasarkan surat nomor 700.1.2/216 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang Kapanewon Gedangsari KabupatenGunung Kidul Tahun 2022.
"singkat saja saya sampaikan dengan hasil nilai kerugian jumlah Rp 506.071.676," ujar dia, Rabu di kantor Kajari Gunungkidul.
Setelah pihaknya mengantongi atau memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid maka hasil audit dari Inspektorat Daerah tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Nantinya, hasil audit tersebut akan mereka perkuat dulu atau mereka dalami lagi.
"nanti penyidikan ini dengan memanggil beberapa pihak saja yang memang berpotensi atau berkompeten untuk memberikan keterangan-keterangan yang sangat-sangat berkaitan dengan perbuatan penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Sampang," tambahnya.
Dalam surat hasil perhitungan dari inspektorat daerah yang menyebut kerugian mencapai Rp 506.071.676 dijelaskan jika data tersebut secara ringkasnya diperoleh dari Volume atau luasan atau volume dari TKD tersebut yang ditambang 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubiknya itu diperoleh harga Rp 46.500 perkubik dikalikan jumlah yang diambil.
Setelah itu, nanti pihaknya akan persiapkan untuk mohon petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejari ataupun Kejaksaan tinggi. untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan penetapan tersangka untuk kasus penambangan ilegal TKD.
Untuk tersangka, dia mengungkapkan bakal ada 3 pihak yang berpotensi. Mereka adalah pihak Kalurahan, penambang dan pihak yang namanya digunakan dalam rekening penampung hasil penambangan. Untuk jumlah tersangka, Sendy mengungkapkan bisa lebih dari 3 orang.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Bawa Fortuner, Remaja 17 Tahun Tabrak Pasangan Kakek Nenek hingga Tewas di Gunungkidul
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto Sindir Bupati Gunungkidul Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada
-
Rp272 Juta Anggaran DBHCHT Sleman Dialokasikan untuk Berantas Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Ditingkatkan
-
Niat Hati Kirim Doa, Puluhan Orang malah Keracunan Makanan Usai Acara Sembahyangan di Gunungkidul
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu