SuaraJogja.id - Hari Rabu (17/9/2024) ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan perhitungan kerugian negara penambangan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra menuturkan, pihaknya hari ini memang telah mendapatkan kejelasan besaran kerugian dari penambangan TKD di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari. Dan berdasarkan surat nomor 700.1.2/216 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang Kapanewon Gedangsari KabupatenGunung Kidul Tahun 2022.
"singkat saja saya sampaikan dengan hasil nilai kerugian jumlah Rp 506.071.676," ujar dia, Rabu di kantor Kajari Gunungkidul.
Setelah pihaknya mengantongi atau memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid maka hasil audit dari Inspektorat Daerah tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Nantinya, hasil audit tersebut akan mereka perkuat dulu atau mereka dalami lagi.
"nanti penyidikan ini dengan memanggil beberapa pihak saja yang memang berpotensi atau berkompeten untuk memberikan keterangan-keterangan yang sangat-sangat berkaitan dengan perbuatan penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Sampang," tambahnya.
Dalam surat hasil perhitungan dari inspektorat daerah yang menyebut kerugian mencapai Rp 506.071.676 dijelaskan jika data tersebut secara ringkasnya diperoleh dari Volume atau luasan atau volume dari TKD tersebut yang ditambang 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubiknya itu diperoleh harga Rp 46.500 perkubik dikalikan jumlah yang diambil.
Setelah itu, nanti pihaknya akan persiapkan untuk mohon petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejari ataupun Kejaksaan tinggi. untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan penetapan tersangka untuk kasus penambangan ilegal TKD.
Untuk tersangka, dia mengungkapkan bakal ada 3 pihak yang berpotensi. Mereka adalah pihak Kalurahan, penambang dan pihak yang namanya digunakan dalam rekening penampung hasil penambangan. Untuk jumlah tersangka, Sendy mengungkapkan bisa lebih dari 3 orang.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Bawa Fortuner, Remaja 17 Tahun Tabrak Pasangan Kakek Nenek hingga Tewas di Gunungkidul
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto Sindir Bupati Gunungkidul Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada
-
Rp272 Juta Anggaran DBHCHT Sleman Dialokasikan untuk Berantas Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Ditingkatkan
-
Niat Hati Kirim Doa, Puluhan Orang malah Keracunan Makanan Usai Acara Sembahyangan di Gunungkidul
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari