Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 18 September 2024 | 19:44 WIB
Garis larangan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI terpasang di area bekas tambang urug tol di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Rabu (3/7/2024). Diduga penutupan itu terkait kasus korupsi. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Hari Rabu (17/9/2024) ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan perhitungan kerugian negara penambangan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra menuturkan, pihaknya hari ini memang telah mendapatkan kejelasan besaran kerugian dari penambangan TKD di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari. Dan berdasarkan surat nomor 700.1.2/216 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang Kapanewon Gedangsari KabupatenGunung Kidul Tahun 2022.

"singkat saja saya sampaikan dengan hasil nilai kerugian jumlah Rp 506.071.676," ujar dia, Rabu di kantor Kajari Gunungkidul. 

Setelah pihaknya mengantongi atau memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid maka hasil audit dari Inspektorat Daerah tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Nantinya, hasil audit tersebut akan mereka perkuat dulu atau mereka dalami lagi. 

Baca Juga: Bawa Fortuner, Remaja 17 Tahun Tabrak Pasangan Kakek Nenek hingga Tewas di Gunungkidul

"nanti penyidikan ini dengan memanggil beberapa pihak saja yang memang berpotensi atau berkompeten untuk memberikan keterangan-keterangan yang sangat-sangat berkaitan dengan perbuatan penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Sampang," tambahnya.

Dalam surat hasil perhitungan dari inspektorat daerah yang menyebut kerugian mencapai Rp 506.071.676 dijelaskan jika data tersebut secara ringkasnya diperoleh dari Volume atau luasan atau volume dari TKD tersebut yang ditambang 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubiknya itu diperoleh harga Rp 46.500 perkubik dikalikan jumlah yang diambil. 

Setelah itu, nanti pihaknya akan persiapkan untuk mohon petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejari ataupun Kejaksaan tinggi. untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan penetapan tersangka untuk kasus penambangan ilegal TKD.

Untuk tersangka, dia mengungkapkan bakal ada 3 pihak yang berpotensi. Mereka adalah pihak Kalurahan, penambang dan pihak yang namanya digunakan dalam rekening penampung hasil penambangan. Untuk jumlah tersangka, Sendy mengungkapkan bisa lebih dari 3 orang. 

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Ikut Memadamkan Api, Nenek di Gunungkidul Ditemukan Tewas Terpanggang

Load More