SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Susmiarto mengingatkan seluruh lurah dan pamong kalurahan (pembantu lurah) di wilayah itu untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024.
"Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami imbau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Susmiarto di Sleman, Senin.
Lurah dan pamong kalurahan diimbau untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh panewu (camat) juga diimbau untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah masing-masing terkait dengan netralitas lurah dan pamong kalurahan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," katanya.
Ia mengatakan, lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang tidak melaksanakan sebagai aturan dikenai administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Bila teguran berupa sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Perda Sleman no 5/2015 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,"katanya.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dimana disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,).
Ia mengatakan, selain itu berdasarkan Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran