SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Susmiarto mengingatkan seluruh lurah dan pamong kalurahan (pembantu lurah) di wilayah itu untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024.
"Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami imbau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Susmiarto di Sleman, Senin.
Lurah dan pamong kalurahan diimbau untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh panewu (camat) juga diimbau untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah masing-masing terkait dengan netralitas lurah dan pamong kalurahan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," katanya.
Ia mengatakan, lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang tidak melaksanakan sebagai aturan dikenai administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Bila teguran berupa sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Perda Sleman no 5/2015 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,"katanya.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dimana disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,).
Ia mengatakan, selain itu berdasarkan Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Baca Juga: Pilkada Sleman 2024: Kustini-Sukamto Nomor Urut 1 dan Harda-Danang Nomor Urut 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Baru 14 TKM Beroperasi di Malioboro, Hasto Desak OPD Tambah Hingga Titik Nol Km
-
Gojek Hadirkan Kembali Yuk Liburan Untuk Menyambut Libur Sekolah
-
BRI Perkuat Klaster Susu Ponorogo, UMKM Makin Sejahtera dan Produktif
-
KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
-
Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?