SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Susmiarto mengingatkan seluruh lurah dan pamong kalurahan (pembantu lurah) di wilayah itu untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024.
"Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami imbau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Susmiarto di Sleman, Senin.
Lurah dan pamong kalurahan diimbau untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh panewu (camat) juga diimbau untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah masing-masing terkait dengan netralitas lurah dan pamong kalurahan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," katanya.
Ia mengatakan, lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang tidak melaksanakan sebagai aturan dikenai administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Bila teguran berupa sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Perda Sleman no 5/2015 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,"katanya.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dimana disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,).
Ia mengatakan, selain itu berdasarkan Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Baca Juga: Pilkada Sleman 2024: Kustini-Sukamto Nomor Urut 1 dan Harda-Danang Nomor Urut 2
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik