SuaraJogja.id - Tahapan kampanye Pilkada di kabupaten/kota di DIY akan segera dimulai Rabu (25/9/2024) besok. Pemda DIY pun mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
Bahkan ASN di lingkungan Pemda DIY maupun di kabupaten/kota dilarang untuk berpose politik dalam setiap kesempatan. Jika melanggar, siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi tegas.
"Tentunya kami akan selalu menghimbau untuk koordinasi, mungkin nanti akan kita adakan dalam tanda kutip deklarasi asn berkaitan dengan netralitas [ASN]. Nanti kita akan jadwalkan waktunya," papar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo usai dilantik di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) untuk mensolidkan program dan kegiatan di Sleman. Koordinasi dengan ASN dalam rangka menghadapi pilkada juga dilakukan agar berjalan aman.
Baca Juga: Kursi Kepala Daerah Kosong, Sultan Tunjuk Dua Sosok Ini Pimpin Bantul dan Sleman selama Pilkada 2024
"Bareng-bareng kita jaga netralitas ASN. Pelaksanaan pilkada agar terjaga kemanan ketentraman, adem, ayem dan sejuk. Dua bulan kedepan kami akan selalu koordinasikan," paparnya.
Hal senada disampaikan Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto yang menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan jajaran kepolisian, KPU dan Bawaslu di Bantul. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban khususnya penyelenggaraan pilkada.
"Kami berusaha menjaga netralitas ASN. Kami nanti akan berkoordinasi dengan sekda Bantul untuk menjaga netralitas ASN. Di Bantul ada tiga paslon, jadi mulai besok saya akan mulai melakukan koordinasi," tandasnya.
Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN bisa berwujud banyak hal, termasuk memberikan dukungan terbuka terhadap calon tertentu dalam pose-pose tertentu di media sosial (medsos) dan lainnya.
"Misal mengangkat telunjuk dengan membentuk simbol [nomor urut paslon]. ASN dilarang berpose seperti itu, kalau melanggar kan ada sanksi administratif," jelasnya.
Baca Juga: Dana Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi hanya Segini, Melanggar Dilarang Ikut Kampanye
Pengawasan netralitas ASN, lanjut Beny dilakukan bersama Bawaslu dan Diskominfo. Untuk memperketat pengawasan, Pemda DIY akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN, termasuk di medsos.
Berita Terkait
-
Membedah Perjuangan Politik Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan Bangsa
-
Review Article 370: Film Thriller yang Bikin Kamu Nggak Mau Berkedip!
-
Menelisik Kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan dan Politik Indonesia
-
Lebaran ke Megawati hingga Jokowi, Didit Disebut Jadi Kekuatan 'Soft Politics' Presiden Prabowo
-
Waketum PAN Terang-terangan Puji Didit Prabowo Temui Megawati: Meneduhkan Dinamika Politik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan