SuaraJogja.id - Aksi tak bermoral dilakukan oleh seorang pria berinisial H (41) di Kabupaten Sleman. Dia tega melakukan tindakan asusila kepada putri kandungnya sendiri.
Kasus ini diungkap oleh Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024). Disampaikan Ardi, aksi biadab pelaku dilakukan kepada putrinya yang masih berusia 10 tahun.
"Jadi saat ini sudah kita lakukan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," kata Ardi.
Aksi bejat pelaku ini berlangsung selama empat bulan lamanya. Tidak sekali, pelaku melakukan aksinya berkali-kali hingga membuat trauma.
Baca Juga: DPT Pilkada Sleman 2024 Tembus 853 Ribu, KPU Bidik Partisipasi di Atas 77 Persen
"Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," ucapnya.
Saai ini pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka telah mendekam di rutan Mapolresta Sleman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban tidak kuat untuk menerima perlakuan pelaku. Sehingga memberanikan diri untuk bercerita ke tetangganya.
"Jadi di suatu ketika karena korban ini sudah tak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandungnya ini," ungkap Adrian.
"Sehingga si korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah. Dari pembicaraan seperti itu tetangganya hingga melapor ke polsek dan polsek melapor ke satreskrim," imbuhnya.
Baca Juga: 1000 Relawan Siap Beraksi, Kustini-Sukamto Dapat Dukungan Tak Terduga di Pilkada Sleman
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang tidak ada orang atau ketika anak yang lain dan istri pelaku tertidur. Pelaku pun turut memberi ancaman dan kekerasan kepada korban.
"Bahkan ancaman kepada si korban itu kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan korban itu kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," ungkapnya.
Saat ini polisi masih akan mendalami lebih lanjut motif dari tersangka nekat melakukan aksi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Eks Kapolres Ngada Ditahan Bareskrim: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terungkap!
-
Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan