SuaraJogja.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan persoalan terkait hosting fee MotoGP Mandalika telah terselesaikan. Hal ini sekaligus respons atas isu gagalnya MotoGP Mandalika terlaksana akibat hosting fee yang mencapai Rp231 miliar belum dibayar.
"Hosting fee sudah selesai," kata Sandiaga saat ditemui awak media di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa (GIK) UGM, Kamis (26/9/2024).
Disampaikan Sandi, mekansime pembayaran pun tetap akan sesuai dengan perjanjian atau aturan yang disepakati. Pembayaran itu akan dilakukan dalam dua tahapan.
Tahap pertama dibayarkan pada saat sebelum penyelenggaraan MotoGP berlangsung. Lalu tahap kedua dibayarkan beberapa saat setelah MotoGP selesai dilaksanakan.
"Kita akan sesuai mekanisme, hosting fee itu akan dibayar sebelum MotoGP dan setelah MotoGP. Karena itu memang itu metode pembayarannya adalah dua kali dalam periode beberapa saat sebelum motoGP dan mungkin satu bulan setelah motoGP," ujarnya.
Lalu ditanya terkait dengan isu kenaikan harga hotel di Mandalika jelang gelaran MotoGP 2024, kata Sandi, sudah ditetapkan batas atas tarif untuk akomodasi. Terlebih dengan sejumlah hunian atau hotel yang berada di area ring 1.
"Solusinya di ring pertama kita sudah memberikan batas atas daripada tarif hotel," ungkapnya.
Di sisi lain, Sandi juga telah menyarankan penambahan fasilitas di sekitar lokasi sirkuit Mandalika. Dengan itu diharapkan dapat menjadi alternatif untuk para pengunjung.
"Kita menyarankan banyak sekali sekarang dibangun fasilitas akomodasi yang ecofriendly di desa-desa wisata maupun homestay itu menjadi alternatif untuk di ring satu," tandasnya.
"Tapi yang di Mataram dan Senggigi sekarang okupansi masih di bawah 70 persen. Jadi masih sangat bisa untuk dipesan untuk para penonton MotoGP," sambungnya.
Sebelumnya, kabar kurang menyenangkan tentang penyelenggaraan MotoGP Mandalika itu terdengar dari Lucy Wiryono selaku pengelola sirkuit Mandalika.
Pasalnya, pendanaan tahun ini tampaknya berasal dari pihak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti diketahui, biaya pendanaan sirkuit Mandalika untuk MotoGP bisa mencapai Rp231 miliar.
“Hosting fee Mandalika yang harus dibayar ke Dorna Rp231 miliar. Deadline tanggal 27 September 2024 dan belum dibayar. Menteri Pariwisata sudah menyatakan tidak akan memberi subsidi berupa hosting fee lagi," kata Lucy.
Berdasarkan siaran pers dari Kemenparekraf dan Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) akan digelar pada tanggal 27–29 September 2024. Itu artinya, Mandalika harus siap dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari.
Berita Terkait
-
Menparekraf Sebut Desa Wisata Krebet Miliki Kekuatan Ekonomi Kreatif
-
Soroti Soal Insiden Helikopter Tur Wisata yang Jatuh di Bali, Menparekraf Pastikan Evaluasi Keamanan Berwisata
-
Kunjungi Mlangi Sleman, Menparekraf Sandiaga Uno Kuatkan Program Santri Digitalpreneur Indonesia
-
Puluhan Warga Jogja Antusias Berlomba jadi Pebalap MotoGP di 4JAN6 BALAP TANGGUH
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk