SuaraJogja.id - Satpol PP Kulon Progo telah menetapkan jadwal rutin untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 setiap dua minggu sekali. Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo.
Menurut Alif Romdhoni, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, instansinya juga memiliki wewenang untuk menertibkan APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara tanpa perlu rekomendasi Bawaslu.
"Kami dapat langsung bertindak untuk APK yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya dilansir dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (1/10/2024)
Alif menambahkan bahwa pihaknya tetap memberi pemberitahuan kepada Bawaslu meski tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila APK tersebut sudah membahayakan ketertiban umum berdasarkan SK Bupati.
Baca Juga: Sulit Dideteksi, Bawaslu DIY Soroti Politik Uang Cashless di Pilkada 2024
Koordinasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah berlangsung, dan penertiban APK akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami saat ini sedang menginventarisir APK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelum masa kampanye dimulai, Satpol PP juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lain, serta baliho dengan izin yang kadaluarsa atau calon yang tidak melanjutkan pencalonan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, membenarkan hal tersebut.
"Untuk pelanggaran ringan, kami akan menyurati KPU agar diteruskan kepada calon, yang kemudian diberi waktu untuk melakukan perbaikan secara mandiri," katanya.
Baca Juga: 398 Desa di DIY Masih Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen Hingga 10 Oktober
Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bawaslu akan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Kami juga melibatkan Panwaslu dan PKD [Pengawas Kalurahan Desa] untuk mendata APK yang melanggar aturan," tambahnya.
Djoko mengimbau agar peserta Pilkada dan tim pemenangannya mematuhi aturan pemasangan APK agar kampanye berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.
Berita Terkait
-
Gak Ngaruh Gempuran KIM, PDIP Ternyata Menang Banyak di Pilkada 2024, Ini Persentasenya!
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga