SuaraJogja.id - Satpol PP Kulon Progo telah menetapkan jadwal rutin untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 setiap dua minggu sekali. Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo.
Menurut Alif Romdhoni, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, instansinya juga memiliki wewenang untuk menertibkan APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara tanpa perlu rekomendasi Bawaslu.
"Kami dapat langsung bertindak untuk APK yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya dilansir dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (1/10/2024)
Alif menambahkan bahwa pihaknya tetap memberi pemberitahuan kepada Bawaslu meski tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila APK tersebut sudah membahayakan ketertiban umum berdasarkan SK Bupati.
Koordinasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah berlangsung, dan penertiban APK akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami saat ini sedang menginventarisir APK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelum masa kampanye dimulai, Satpol PP juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lain, serta baliho dengan izin yang kadaluarsa atau calon yang tidak melanjutkan pencalonan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, membenarkan hal tersebut.
"Untuk pelanggaran ringan, kami akan menyurati KPU agar diteruskan kepada calon, yang kemudian diberi waktu untuk melakukan perbaikan secara mandiri," katanya.
Baca Juga: Sulit Dideteksi, Bawaslu DIY Soroti Politik Uang Cashless di Pilkada 2024
Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bawaslu akan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Kami juga melibatkan Panwaslu dan PKD [Pengawas Kalurahan Desa] untuk mendata APK yang melanggar aturan," tambahnya.
Djoko mengimbau agar peserta Pilkada dan tim pemenangannya mematuhi aturan pemasangan APK agar kampanye berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak