SuaraJogja.id - Satpol PP Kulon Progo telah menetapkan jadwal rutin untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 setiap dua minggu sekali. Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo.
Menurut Alif Romdhoni, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, instansinya juga memiliki wewenang untuk menertibkan APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara tanpa perlu rekomendasi Bawaslu.
"Kami dapat langsung bertindak untuk APK yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya dilansir dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (1/10/2024)
Alif menambahkan bahwa pihaknya tetap memberi pemberitahuan kepada Bawaslu meski tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila APK tersebut sudah membahayakan ketertiban umum berdasarkan SK Bupati.
Koordinasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah berlangsung, dan penertiban APK akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami saat ini sedang menginventarisir APK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelum masa kampanye dimulai, Satpol PP juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lain, serta baliho dengan izin yang kadaluarsa atau calon yang tidak melanjutkan pencalonan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, membenarkan hal tersebut.
"Untuk pelanggaran ringan, kami akan menyurati KPU agar diteruskan kepada calon, yang kemudian diberi waktu untuk melakukan perbaikan secara mandiri," katanya.
Baca Juga: Sulit Dideteksi, Bawaslu DIY Soroti Politik Uang Cashless di Pilkada 2024
Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bawaslu akan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Kami juga melibatkan Panwaslu dan PKD [Pengawas Kalurahan Desa] untuk mendata APK yang melanggar aturan," tambahnya.
Djoko mengimbau agar peserta Pilkada dan tim pemenangannya mematuhi aturan pemasangan APK agar kampanye berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda