SuaraJogja.id - Satpol PP Kulon Progo telah menetapkan jadwal rutin untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 setiap dua minggu sekali. Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo.
Menurut Alif Romdhoni, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, instansinya juga memiliki wewenang untuk menertibkan APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara tanpa perlu rekomendasi Bawaslu.
"Kami dapat langsung bertindak untuk APK yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya dilansir dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (1/10/2024)
Alif menambahkan bahwa pihaknya tetap memberi pemberitahuan kepada Bawaslu meski tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila APK tersebut sudah membahayakan ketertiban umum berdasarkan SK Bupati.
Koordinasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah berlangsung, dan penertiban APK akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami saat ini sedang menginventarisir APK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelum masa kampanye dimulai, Satpol PP juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lain, serta baliho dengan izin yang kadaluarsa atau calon yang tidak melanjutkan pencalonan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, membenarkan hal tersebut.
"Untuk pelanggaran ringan, kami akan menyurati KPU agar diteruskan kepada calon, yang kemudian diberi waktu untuk melakukan perbaikan secara mandiri," katanya.
Baca Juga: Sulit Dideteksi, Bawaslu DIY Soroti Politik Uang Cashless di Pilkada 2024
Jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bawaslu akan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Kami juga melibatkan Panwaslu dan PKD [Pengawas Kalurahan Desa] untuk mendata APK yang melanggar aturan," tambahnya.
Djoko mengimbau agar peserta Pilkada dan tim pemenangannya mematuhi aturan pemasangan APK agar kampanye berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor