SuaraJogja.id - Sekretariat Dewan (Setwan) Gunungkidul mengaku belum menerima surat cuti dari anggota DPRD yang hendak melakukan kampanye Pilkada 2024. Padahal cuti menjadi prasyarat bagi anggota DPRD Gunungkidul yang hendak berkampanye.
Syarat cuti tersebut sudah sesuai dengan SE Kemendagri No. 100.2.4.3/4378/SJ dan PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU 13 tahun 2024, BAB VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan cuti dalam rangka kampanye. Dia bakal memfasilitasi cuti yang diajukan anggota DPRD karena ketugasannya memang demikian.
"Ya kami tugasnya hanya memfasilitasi saja. Kalau cuti ya itu kan hak," kata dia.
Baca Juga: Siapa Agung Setyawan? Profil Calon Bupati Kulon Progo yang Diusung 11 Partai
Namun, aturan cuti ini sebenarnya membuat rancu. Karena semua anggota dewan itu adalah kader partai sehingga mereka tentu akan berkampanye memenangkan paslon yang diusung dan didukung oleh partai.
Dan ketika semua anggota DPRD cuti maka tentu tidak akan mendapatkan haknya baik gaji ataupun tunjangan. Namun di satu sisi, ketugasannya sebagai wakil rakyat tentu akan terganggu karena harus berkampanye memenangkan paslon
"Bisa-bisa gedung DPRD kosong nantinya. Wong semua kampanye," tambahnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye pemilihan Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Karena dalam PKPU itu jelas diatur apa yang dibolehkan dan dilarang bagi pejabat negara dan pejabat daerah ketika untuk melakukan kampanye Pilkada.
"Aturan itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye. Hal tersebut seperti yang tertera Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Aris Suhariyanta? Mantan Kepala DPUPKP yang Dipinang Jadi Cawabup Bantul
Selain itu, para pejabat negara tersebut harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini dirinya juga mencontohkan, misal anggota DPRD Gunungkidul bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga