SuaraJogja.id - Sekretariat Dewan (Setwan) Gunungkidul mengaku belum menerima surat cuti dari anggota DPRD yang hendak melakukan kampanye Pilkada 2024. Padahal cuti menjadi prasyarat bagi anggota DPRD Gunungkidul yang hendak berkampanye.
Syarat cuti tersebut sudah sesuai dengan SE Kemendagri No. 100.2.4.3/4378/SJ dan PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU 13 tahun 2024, BAB VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan cuti dalam rangka kampanye. Dia bakal memfasilitasi cuti yang diajukan anggota DPRD karena ketugasannya memang demikian.
"Ya kami tugasnya hanya memfasilitasi saja. Kalau cuti ya itu kan hak," kata dia.
Namun, aturan cuti ini sebenarnya membuat rancu. Karena semua anggota dewan itu adalah kader partai sehingga mereka tentu akan berkampanye memenangkan paslon yang diusung dan didukung oleh partai.
Dan ketika semua anggota DPRD cuti maka tentu tidak akan mendapatkan haknya baik gaji ataupun tunjangan. Namun di satu sisi, ketugasannya sebagai wakil rakyat tentu akan terganggu karena harus berkampanye memenangkan paslon
"Bisa-bisa gedung DPRD kosong nantinya. Wong semua kampanye," tambahnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye pemilihan Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Karena dalam PKPU itu jelas diatur apa yang dibolehkan dan dilarang bagi pejabat negara dan pejabat daerah ketika untuk melakukan kampanye Pilkada.
"Aturan itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye. Hal tersebut seperti yang tertera Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Agung Setyawan? Profil Calon Bupati Kulon Progo yang Diusung 11 Partai
Selain itu, para pejabat negara tersebut harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini dirinya juga mencontohkan, misal anggota DPRD Gunungkidul bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
Sedangkan cuti yang dilakukan hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti ditujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Dan cuti tersebut tidak berlaku jika melaksanakan kampanye pada hari libur.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah