SuaraJogja.id - Sekretariat Dewan (Setwan) Gunungkidul mengaku belum menerima surat cuti dari anggota DPRD yang hendak melakukan kampanye Pilkada 2024. Padahal cuti menjadi prasyarat bagi anggota DPRD Gunungkidul yang hendak berkampanye.
Syarat cuti tersebut sudah sesuai dengan SE Kemendagri No. 100.2.4.3/4378/SJ dan PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU 13 tahun 2024, BAB VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan cuti dalam rangka kampanye. Dia bakal memfasilitasi cuti yang diajukan anggota DPRD karena ketugasannya memang demikian.
"Ya kami tugasnya hanya memfasilitasi saja. Kalau cuti ya itu kan hak," kata dia.
Namun, aturan cuti ini sebenarnya membuat rancu. Karena semua anggota dewan itu adalah kader partai sehingga mereka tentu akan berkampanye memenangkan paslon yang diusung dan didukung oleh partai.
Dan ketika semua anggota DPRD cuti maka tentu tidak akan mendapatkan haknya baik gaji ataupun tunjangan. Namun di satu sisi, ketugasannya sebagai wakil rakyat tentu akan terganggu karena harus berkampanye memenangkan paslon
"Bisa-bisa gedung DPRD kosong nantinya. Wong semua kampanye," tambahnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye pemilihan Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Karena dalam PKPU itu jelas diatur apa yang dibolehkan dan dilarang bagi pejabat negara dan pejabat daerah ketika untuk melakukan kampanye Pilkada.
"Aturan itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye. Hal tersebut seperti yang tertera Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Agung Setyawan? Profil Calon Bupati Kulon Progo yang Diusung 11 Partai
Selain itu, para pejabat negara tersebut harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini dirinya juga mencontohkan, misal anggota DPRD Gunungkidul bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
Sedangkan cuti yang dilakukan hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti ditujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Dan cuti tersebut tidak berlaku jika melaksanakan kampanye pada hari libur.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman