SuaraJogja.id - Sekretariat Dewan (Setwan) Gunungkidul mengaku belum menerima surat cuti dari anggota DPRD yang hendak melakukan kampanye Pilkada 2024. Padahal cuti menjadi prasyarat bagi anggota DPRD Gunungkidul yang hendak berkampanye.
Syarat cuti tersebut sudah sesuai dengan SE Kemendagri No. 100.2.4.3/4378/SJ dan PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU 13 tahun 2024, BAB VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan cuti dalam rangka kampanye. Dia bakal memfasilitasi cuti yang diajukan anggota DPRD karena ketugasannya memang demikian.
"Ya kami tugasnya hanya memfasilitasi saja. Kalau cuti ya itu kan hak," kata dia.
Baca Juga: Siapa Agung Setyawan? Profil Calon Bupati Kulon Progo yang Diusung 11 Partai
Namun, aturan cuti ini sebenarnya membuat rancu. Karena semua anggota dewan itu adalah kader partai sehingga mereka tentu akan berkampanye memenangkan paslon yang diusung dan didukung oleh partai.
Dan ketika semua anggota DPRD cuti maka tentu tidak akan mendapatkan haknya baik gaji ataupun tunjangan. Namun di satu sisi, ketugasannya sebagai wakil rakyat tentu akan terganggu karena harus berkampanye memenangkan paslon
"Bisa-bisa gedung DPRD kosong nantinya. Wong semua kampanye," tambahnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye pemilihan Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Karena dalam PKPU itu jelas diatur apa yang dibolehkan dan dilarang bagi pejabat negara dan pejabat daerah ketika untuk melakukan kampanye Pilkada.
"Aturan itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye. Hal tersebut seperti yang tertera Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Aris Suhariyanta? Mantan Kepala DPUPKP yang Dipinang Jadi Cawabup Bantul
Selain itu, para pejabat negara tersebut harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini dirinya juga mencontohkan, misal anggota DPRD Gunungkidul bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
Sedangkan cuti yang dilakukan hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti ditujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Dan cuti tersebut tidak berlaku jika melaksanakan kampanye pada hari libur.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos
-
Blak-blakan Hasto Sebut Keterlibatan Partai Coklat di Pilkada Sumut: Jangan karena Menantu Jokowi, Segala Cara Dipakai
-
Hitung Mundur Pilkada Jakarta: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Ibu Kota
-
Ironi Hari Guru: Gubernur Bengkulu Manfaatkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
-
Tak Hadiri Kampanye Akbar RK-Suswono, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Tenang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi