Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 21:23 WIB
Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menyita ikan Arapaima gigas dari kolam rumah warga di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/7/2018). Ikan Arapaima termasuk di antara ikan predator yang dimusnahkan di Surabaya. ANTARA/Rony Muharrman

Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.

"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony.

Load More