SuaraJogja.id - Meski penindakan terus dilakukan, peredaran jamu dan obat-obatan ilegal masih saja marak di Yogyakarta. Berdasarkan hasil penindakan dari BBPOM DIY pada Agustus 2024, ada sekitar 3.044 jamu ilegal ditemukan dari 42 distributor.
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023. BBPOM DIY mencatat, pada 2023 lalu dari 45 sarana distribusi yang diperiksa, sebanyak 34 di antaranya tidak memenuhi kriteria. Selain itu sebanyak 176 item serta 2.348 jamu mengandung bahan kimia.
"Kalau tahun ini kita periksa dari 58 sarana distribusi. Dari jumlah itu, 42 di antaranya tidak memenuhi kriteria mengandung bahan kimia," papar Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo di Yogyakarta, Jumat (04/10/2024).
Menurut Bagus, produk jamu yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat tersebut berbahaya. Bahkan sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal.
Selain itu bisa berakibat pada gangguan hormon, menaikan risiko penyakit jantung dan stroke. Bahkan dapat menyebabkan kematian.
"Karena peredarannya yang meningkat, kami minta masyarakat diminta untuk waspada dan mengecek legalitas produk sebelum mengkonsumsi," tandasnya.
Bagus menambahkan, beberapa bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu adalah parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.
"Dari hasil temuan tersebut, kami meminta pemilik melakukan pemusnahan jamu yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar," jelasnya.
Selain pengawasan secara offline, lanjut Bagus, BBPOM juga melakukan patroli siber di sosial media terhadap total 655 akun di platform. Sebut saja Shopee, Tokopedia, Lazada, Web site, Bukalapak, Blibli dan Facebook (Meta).
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Dari hasil patroli tersebut ditemukan puluhan sampai ratusan jumlah link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya. Karenanya Bagus kembali mengingatkan agar masyarakat selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi, agar terhindar dari produk ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Penambangan Tanah Kas Desa Sampang Gedangsari Capai Rp506 Juta, Tiga Pihak Berpotensi Jadi Tersangka
-
Rp272 Juta Anggaran DBHCHT Sleman Dialokasikan untuk Berantas Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Ditingkatkan
-
Stop Barang Ilegal! Hampir 40 Persen Produk Impor di E-Commerce Diduga Selundupan
-
Gelar Operasi Penertiban Selama Tiga Hari, Pemkab Sleman Tutup 28 Toko Minuman Keras Ilegal
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?