SuaraJogja.id - Meski penindakan terus dilakukan, peredaran jamu dan obat-obatan ilegal masih saja marak di Yogyakarta. Berdasarkan hasil penindakan dari BBPOM DIY pada Agustus 2024, ada sekitar 3.044 jamu ilegal ditemukan dari 42 distributor.
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023. BBPOM DIY mencatat, pada 2023 lalu dari 45 sarana distribusi yang diperiksa, sebanyak 34 di antaranya tidak memenuhi kriteria. Selain itu sebanyak 176 item serta 2.348 jamu mengandung bahan kimia.
"Kalau tahun ini kita periksa dari 58 sarana distribusi. Dari jumlah itu, 42 di antaranya tidak memenuhi kriteria mengandung bahan kimia," papar Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo di Yogyakarta, Jumat (04/10/2024).
Menurut Bagus, produk jamu yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat tersebut berbahaya. Bahkan sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Selain itu bisa berakibat pada gangguan hormon, menaikan risiko penyakit jantung dan stroke. Bahkan dapat menyebabkan kematian.
"Karena peredarannya yang meningkat, kami minta masyarakat diminta untuk waspada dan mengecek legalitas produk sebelum mengkonsumsi," tandasnya.
Bagus menambahkan, beberapa bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu adalah parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.
"Dari hasil temuan tersebut, kami meminta pemilik melakukan pemusnahan jamu yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar," jelasnya.
Selain pengawasan secara offline, lanjut Bagus, BBPOM juga melakukan patroli siber di sosial media terhadap total 655 akun di platform. Sebut saja Shopee, Tokopedia, Lazada, Web site, Bukalapak, Blibli dan Facebook (Meta).
Baca Juga: Nekat Buka Separator Jalan di Ring Road? Siap-siap Masuk Bui
Dari hasil patroli tersebut ditemukan puluhan sampai ratusan jumlah link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya. Karenanya Bagus kembali mengingatkan agar masyarakat selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi, agar terhindar dari produk ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Penambangan Tanah Kas Desa Sampang Gedangsari Capai Rp506 Juta, Tiga Pihak Berpotensi Jadi Tersangka
-
Rp272 Juta Anggaran DBHCHT Sleman Dialokasikan untuk Berantas Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Ditingkatkan
-
Stop Barang Ilegal! Hampir 40 Persen Produk Impor di E-Commerce Diduga Selundupan
-
Gelar Operasi Penertiban Selama Tiga Hari, Pemkab Sleman Tutup 28 Toko Minuman Keras Ilegal
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku
-
Perahu KKN UGM Tenggelam di Maluku, Satu Mahasiswa Meninggal, Satu Orang dalam Pencarian
-
DIY Darurat Sampah Plastik? Kepala DLHK Akui Aturan Tak Efektif
-
Sejarah Nasional 'Kejar Tayang': Sejarawan Ungkap Intervensi Menteri di Balik Penulisan Ulang