SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator dan invasif di wilayah ini karena ikan tersebut telah mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, terutama perikanan.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias di DIY telah diadili dan divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena terbukti menjual ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang 'online', kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat dan telah merajalela di perairan DIY baik di sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, di Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan telah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau orang mancing dapetnya bukan ikan lokal, tapi Red Devil dan mereka itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Baca Juga: 398 Desa di DIY Masih Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen Hingga 10 Oktober
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi dan pengawasan diintensifkan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas melihat, mendengar, dan melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual agar secara sukarela segera menyerahkan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga kini tercatat lima orang yang telah menyerahkan secara sukarela. "Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY
-
Kisah Atta dan Ali Wujudkan Asa Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Sejak Dini Lewat Tabungan Haji Muda
-
BBPOM DIY Temukan Ribuan Jamu Berbahan Kimia Beredar Bebas di Pasaran, Jumlahnya Melonjak Dibanding Tahun Lalu
-
DJPB DIY: Realisasi Pendapatan dan Hibah DIY Capai Rp6,49 Triliun
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas