SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami kasus pencabulan sesama jenis belasan anak di bawah umur oleh guru les seni di Gamping, Sleman. Diduga korban masih akan bisa bertambah.
Hal ini diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria. Dia menduga ada lebih banyak korban lain dalam kasus itu.
"Untuk pelaku sekarang sedang dalam pengembangan dan perkembangan karena kita duga dalam praktiknya menjalankan tindakan pidana cabul terhadap anak maupun sesama jenis ini dugaan kami ada korban yang lain," kata Albertus saat ditemui di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, disampaikan Albertus, pihaknya juga masih mendalami lebih detail sejak kapan aksi bejat itu dilakukan pelaku. Termasuk dengan pendampingan psikologis kepada pelaku dalam pemeriksaannya.
Baca Juga: Sleman Darurat Predator Seksual: Selama Kurun Sepuluh Bulan 24 Anak Telah Jadi Korban
"Sehingga saat ini masih kita lakukan pendalaman daripada pelaku tersebut untuk praktik melakukan tindak pidana ini dari kapan dan berapa lama," ucapnya.
"Yang bersangkutan juga masih didampingi secara psikologis mengingat yang bersangkutan tidak satu dua kali melakukan tindakan cabul tersebut," imbuhnya.
Albertus bilang modus yang dilakukan pelaku yakni mendekati para korban yang mayoritas anak di bawah umur itu. Terlebih kemudian anak-anak yang sesama jenis yakni laki-laki.
"Untuk modus daripada pelaku, pelaku dekat dengan sesama jenis karena sudah dianggap sangat dekat lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu si pelaku akhirnya si pelaku dapat menjalankan kegiatan cabulnya," tandasnya.
Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap belasan korban anak sesama jenis.
Tercatat total korban dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
"Dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kerumunan Maut di Stasiun New Delhi, 18 Nyawa Melayang
-
IVE Kirim Karangan Bunga kepada Anak SD Korban Tewas Ditikam Guru di Korea
-
Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
Salju Maut di Jepang: 4 Nyawa Melayang Tertimbun dan Terjatuh
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Cara Unik Pemkab Sleman Selamatkan 150 Hektare Tanaman Padi dari Serangan Tikus
-
Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Menko PMK Resmikan Fasad RSA UGM
-
Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
-
Tampil di MeronaFest 2025, Sheila on 7 Ajak Penggemar Nostalgia
-
Wisata Sleman Aman, Dispar Gandeng BPBD dan BMKG, Edukasi Pengelola Destinasi