SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami kasus pencabulan sesama jenis belasan anak di bawah umur oleh guru les seni di Gamping, Sleman. Diduga korban masih akan bisa bertambah.
Hal ini diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria. Dia menduga ada lebih banyak korban lain dalam kasus itu.
"Untuk pelaku sekarang sedang dalam pengembangan dan perkembangan karena kita duga dalam praktiknya menjalankan tindakan pidana cabul terhadap anak maupun sesama jenis ini dugaan kami ada korban yang lain," kata Albertus saat ditemui di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, disampaikan Albertus, pihaknya juga masih mendalami lebih detail sejak kapan aksi bejat itu dilakukan pelaku. Termasuk dengan pendampingan psikologis kepada pelaku dalam pemeriksaannya.
Baca Juga: Sleman Darurat Predator Seksual: Selama Kurun Sepuluh Bulan 24 Anak Telah Jadi Korban
"Sehingga saat ini masih kita lakukan pendalaman daripada pelaku tersebut untuk praktik melakukan tindak pidana ini dari kapan dan berapa lama," ucapnya.
"Yang bersangkutan juga masih didampingi secara psikologis mengingat yang bersangkutan tidak satu dua kali melakukan tindakan cabul tersebut," imbuhnya.
Albertus bilang modus yang dilakukan pelaku yakni mendekati para korban yang mayoritas anak di bawah umur itu. Terlebih kemudian anak-anak yang sesama jenis yakni laki-laki.
"Untuk modus daripada pelaku, pelaku dekat dengan sesama jenis karena sudah dianggap sangat dekat lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu si pelaku akhirnya si pelaku dapat menjalankan kegiatan cabulnya," tandasnya.
Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap belasan korban anak sesama jenis.
Tercatat total korban dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
"Dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Diduga Bohong, Agus Salim Mendadak Bisa Tebak Warna Baju Wawa Padahal Divonis Buta
-
Rincian Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: 9 Orang Meninggal, 1 Kritis, dan Puluhan Luka-Luka
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pilkada, Singgih dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta
-
Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi
-
DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?
-
Perintis Kuliner Mangut Lele Mbah Marto Ijoyo Meninggal Dunia
-
Beberkan Urgensi Wacana Buang Sampah Berbayar, DLH Kota Jogja: Agar Masyarakat Bertanggungjawab