SuaraJogja.id - Polres Bantul bakal menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Progo di wilayah hukum kabupaten setempat mulai 14 sampai 27 Oktober 2024 dengan mengedepankan edukatif kepada masyarakat.
"Operasi akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanisme didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun 'mobile' dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta di Bantul, Minggu.
Menurut dia, digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 juga bertujuan untuk menurunkan jumlah kejadian serta jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat dan pasca-Operasi Zebra Progo 2024," katanya.
Dia mengatakan, daerah operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Bantul, baik di ruas jalan utama maupun jalan alternatif yang menjadi kewenangan serta tanggungjawab fungsi lalu lintas Polri.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Dia mengatakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut, diantaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban kendaraan bermotor (ranmor) memakai plat rahasia atau plat dinas.
Selain itu, kata dia, menindak pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, memacu kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, serta menggunakan gawai saat berkendara.
Baca Juga: Kulon Progo Membentuk Tim Revitalisasi Pendidikan untuk serap Tenaga Kerja
"Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, termasuk kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, melanggar marka jalan atau bahu jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Pistol Replika Usai Amankan Dua Pemuda yang Lempari Angkringan di Bantul Pakai Botol Miras
-
Tangani 217 Kasus Kebakaran Hingga Oktober 2024, BPBD Bantul: Penyebabnya Didominasi karena Sampah
-
Truk Bergambar Paslon Dipakai Kirim Bansos, Tim Hukum Untoro-Wahyudi Akan Berkoordinasi dengan Bawaslu
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli