SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 dari 11 tersangka kasus perampokan atau pencurian disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean Kabupaten Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko saat koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu, menuturkan bahwa kasus perampokan itu terjadi pada hari Jumat (13/9) pukul 02.30 WIB.
"Pelaku yang terlibat di dalam kejadian ini ada 11 orang. Namun, yang sudah kami amankan 10 orang dan seorang terus dalam pencarian," ujar dia.
AKBP Tri Panungko menyebutkan inisial tersangka, yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26), sedangkan seorang tersangka berinisial ALF masih DPO.
Baca Juga: Terkuak, Ini Motif Pelaku Perampokan di Mako Damkar Godean yang Berawal dari Laporan Palsu
Adapun korban dalam kejadian itu berinsial T (45) selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.
Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalah NUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean.
Sebelum kejadian, kata AKBP Panungko, tersangka OF yang merupakan otak dari kasus tersebut mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun skenario.
OF lantas menyuruh enam orang eksekutor, yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, untuk masuk ke Mako Damkar Godean.
"Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T," kata dia.
Baca Juga: Polisi Buru 5 Perampok Mako Damkar Godean, 7 Komplotan Berhasil Diringkus
Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu bahwa ada ular masuk rumah di Minggir, Sleman.
Upaya pengelabuan itu membuat sejumlah petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi dan meninggalkan T seorang diri.
"Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean," ujar dia.
Setelah itu, enam eksekutor memasuki Mako Damkar Godean dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Mula-mula tersangka PUR mendorong korban dengan menodongkan pistol air gun dan RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit sembari membekap dan menutup mulut korban dengan lakban.
Tersangka lainnya kemudian memukul dan menendang korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?