Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menunjukkan tersangka OF yang merupakan otak aksi perampokan Kantor Damkar Godean Sleman saat koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA/Luqman Hakim

"Dalam kondisi korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa menggunakan pakaian," kata AKBP Panungko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi sakit hati OF terhadap T.

Selaku komandan regu (danru), T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya kepada pimpinan, terutama untuk hal-hal yang negatif.

"Danrunya itu dianggap tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku ini. Itu salah satu penyebab sakit hatinya," ujar dia.

Baca Juga: Terkuak, Ini Motif Pelaku Perampokan di Mako Damkar Godean yang Berawal dari Laporan Palsu

Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka meliputi 4 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, 2 buah penutup wajah, dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Load More